Butota.Id (Daerah) – Pohuwato, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang digulirkan saat Pandemi Covid -19 (Virus Corona) kepada Warga Miskin di wilayah Desa Bukit Tingki Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, diduga dipotong oleh oknum Kepala Desa. Tak tanggung – tanggung, jumlah pemotongan tersebut mencapai Rp. 100.000,- per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Dugaan pemotongan itu terjadi dengan cara diambil langsung di rumah warga miskin penerima bantuan, yakni pada pencairan BLT kejadian sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Kepada Butota, Salah satu masyarakat Desa Bukit Tingki Yusuf Dunggio mengatakan bahwa dirinya menerima uang bantuan langsung tunai yang telah dipotong. Menurut Yusuf, Pemerintah Desa Bukit Tinggi beralasan dana tersebut untuk pembangunan mesjid di Desanya.
” Sejak tahun 2020 saya menerima uang bantuan langsung tunai ini di potong oleh pemerintah desa sebesar 100.000,-. Dengan alasan untuk pembangunan mesjid, ” Ungkap Yusuf.
Selain penerima BLT, kata Yusuf pemotongan juga di lakukan kepada penerima uang UKM yang nominalnya mencapai Rp.2.400.000,-.
” Itu di potongan juga, Sebesar 100.000 rupiah. Luar biasanya lagi, pemotongan ini belum pernah di musyawarahkan antara pemerintah desa dengan masyarakat penerima BLT.
Makanya ada sebagian warga tidak mau menerima uang ini karena tidak sesuai jumlahnya yang telah di tentukan,” Tambah Yusuf.
Wajib diketahui, Presiden Jokowi jauh- jauh hari telah mengintruksikan, baik kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota hingga kepada Para Kepala Desa/Lurah diberbagai daerah. Agar bersama -sama mensukseskan Program Bantuan sosial dampak Pandemi Covid-19 yang bersumber dari keuangan negara.
Program Kebijakan Bantuan Pemerintah ini wajib sukses, lancar, aman dan tepat sasaran. Harapan besar Bapak Presiden agar Program Bantuan ini dapat mengurangi dampak Pandemi Covid-19 (Virus Corona) dan memulihkan ekonomi rakyat dan meningkatkan kembali daya beli masyarakat sebagai Solusi atas merebaknya Bencana Nasional Non Alam wabah Corona.
Tindakan Pidana dan Penjara siap menanti, eksekusi hukuman kepada setiap oknum pelanggar program besar ini. Tidak segan segan dan tidak tebang pilih, semua warga wajib Laporkan pada Kepolisian atau Instansi terkait bila ada pelanggaran Pidana atau Korupsi yang dilakukan oleh oknum oknum tertentu, dimanapun dan kapanpun. Bantuan harus sampai tidak boleh ada pemotongan sepeserpun pada warga penerima, sebab tidak ada dasar hukum yang mengatur pemotongan dengan dalih apapun.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Bukit Tinggi belum bisa dihubungi. (B2)