banner 1200x300

Pasca Putusan DKPP RI, Seluruh Komisioner KPUD Kabgor Akhirnya Dilapor

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Selang sehari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dengan perkara Nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020, Robin Bilondatu melaporkan kelima Komisioner KPUD di Gakumdu Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (14/1/2021).

Kepada Butota, Robin Bilondatu mengatakan bahwa Laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Menurut Robin, proses pilkada telah dicederai oleh KPUD yang sebelumnya tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana.

banner 325x300

” Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa KPU terbukti bersalah karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dan itu menyalahi Pasal 180 UU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dan kemarin, saya sudah melaporkan hal itu ke Gakumdu Bawaslu ,” Ungkap Robin.

Robin berharap, agar Bawaslu sesegera mungkin menyurati KPUD Kabupaten Gorontalo. Kata Robin, dirinya beserta kuasa hukum tidak akan main-main hingga persoalan itu tuntas.

” Disitu sangat jelas sanksi atas tidak dilaksanakan rekomendasi Bawaslu, padahal itu sangat merusak demokrasi kita. Ancaman pidananya tidak main-main juga, maka saya meminta kepada Bawaslu untuk segera menyurati KPUD untuk melanjutkan rekomendasi sebelumnya. Sebab, dengan adanya putusan DKPP maka rekom tersebut hidup kembali sehingga sekali lagi saya meminta kepada Bawaslu untuk memeriksa Ketua yang telah dipecat dari jabatannya itu,  beserta anggota KPUD untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Tegas Robin.

Komisioner Bawaslu, Devisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, M. Fajri Arsyad ketika dihubungi butota.id membenarkan perihal laporan Robin Bilondatu. Kata Fajri, pihaknya sementara melakukan penelitian syarat formil dan materil atas laporan tersebut.

” Iya, Pak Robin sudah memasukan laporan ke Bawaslu. Sekarang kita sementara melakukan penelitian syarat formil dan materil, karena di peraturan Bawaslu Nomor 8 itu kita punya kewajiban untuk melakukan kajian awal selama Dua hari sejak laporan masuk. Untuk hasilnya Insya Allah setelah keluar kajiannya,” Tutup Fajri. (B1)

 

banner 325x300