banner 1200x300

Dugaan Korupsi DAK 5,9 Miliar, Direktur RSTN Boalemo : Saya Sudah Dipanggil Kejati

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Kabupaten Boalemo – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) berupa Alat Ultrasonografi (USG) dan Alat Phaco Mata Rumah Sakit Tani Dan Nelayan (RSTN) Kabupaten Boalemo dalam proses penyelidikan Aparat Penegak Hukum.

Terinformasi Anggaran untuk Alat Phaco Mata berjumlah 1,5 Milyar Rupiah, Alat Ultrasonografi  (USG) 1,6 Milyar dari Total keseluruhan Dana Alokasi Khusus (DAK) 5,9 Milyar Rupiah.

banner 325x300

Melansir Matakita.co (jaringan Forwaka Gorontalo) , Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan, S.I.K.,M.H membenarkan adanya laporan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi Alkes Rumah Sakit Tani Dan Nelayan Boalemo, dan beberapa orang dari pihak RSTN telah dipanggil untuk memberikan Klarifikasi terkait dengan masalah tersebut.

“Dalam keterangan klarifikasi ini, siapa saja yang disebutkan oleh seseorang yang diambil klarifikasinya terhadap masalah ini, nanti dia pun akan dipanggil untuk diambil klarifikasinya. Untuk pihak lain masih sementara kita kembangkan,” Ujar  AKBP Ahmad Pardomuan, S.I.K.,M.H.

Ahmad juga menyampaikan, saat ini Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alkes RSTN tersebut masih dalam tahap penyelidikan, jika ada alat bukti yang ditemukan dalam tindak pidana maka akan naik tahapnya ke Proses Penyidikan (Sidik).

“Jika proses sidik sudah keluar, berarti SPDP kita kirim kepada kejaksaan. Itu manakala kita menemukan ada tindak pidana disana pada saat melakukan gelar perkara. Jika tidak ada tindak pidananya, maka kita akan hentikan dengan gelar perkara juga,” Jelas Kapolres Boalemo

Sementara itu, Direktur RSTN Boalemo dr. Rusliyaras mengungkapkan, bahwa saat ini untuk masalah Alkes RSTN Boalemo telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Polres Boalemo. Dirinya pun telah memenuhi panggilan Klarifikasi dari Pihak Kejaksaan dan Polres Boalemo.

“Jadi saya pada hari selasa (05/01/2021) telah memenuhi panggilan Polres Boalemo untuk memberikan keterangan Klarifikasi, kemudian pada hari senin (11/01/2021) saya juga sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memberikan klarifikasi, mohon maaf saya hanya bisa menyampaikan itu karena saat ini masih dalam proses penyelidikan,” Ungkap Direktur RSTN Boalemo. (Forwaka) 

banner 325x300
error: Content is protected !!