banner 1200x300

Tolak Isu Hoax Paslon Lain, Tim Hukum RADG Pastikan Sidang Perkara Pilkada Kabgor Berlanjut Di MK

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Setelah mendapatkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), Susanto Kadir,SH yang mewakili kuasa hukum tim Rustam Akilli Dicky Gobel (RADG) mempertegas bahwa perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan ditindaklanjuti dan akan diperiksa.

Kepada Butota, Susanto mengatakan agar tidak ada lagi statemen yang mengatakan gugatan pasangan RADG ditolak. Menurut Susanto, beredarnya pernyataan-pernyataan yang beseliweran di media sosial oleh beberapa pihak atau akun media sosial, Dinilai menyesatkan publik.

banner 325x300

” Dengan terbitnya ARBK atas gugatan RADG di Mahkamah Konsitutsi RI, saya berharap tidak ada lagi statemen atau postingan-postingan yang menyesatkan publik dan itu tidak benar. yang kedua, setelah terbitnya ARBK kami tim kuasa hukum RADG jauh sebelumnya sudah siap menghadapi persidangan ini, baik tim hukum, tim data dan tim tekhnis, materi dan alat bukti, saksi-saksi ahli yang akan kami ajukan termasuk strategi kami didalam menghadapi persidangan, telah kami persiapkan dengan matang.” Jelas Susanto.

Susanto menambahkan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020, tahapan kegiatan dan jalur penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan akan berjalan sesuai jadwal. Kata Susanto, agenda persidangan di MK telah dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2021.

Robin Bilondatu (Kanan) bersama Susanto Kadir,SH tim kuasa hukum (kiri)

” Disitu ada persiapan pendahuluan, kemudian diantara rentang waktu tanggal 26 hingga 29 Januari 2021, majelis Mahkamah Konstitusi akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengsahkan alat bukti pemohon dan pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait. Setelah itu, agendanya adalah penyerahan jawaban termohon keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Serta memeriksa dan mengsahkan alat bukti termohon pihak terkait dan Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021.

Dijelaskan Susanto, Pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi itu terdiri dari Dua tahapan pokok atau penting. Agar tidak simpang siur, kata Susanto agenda di bulan januari dan pada tanggal 1 hingga 11 Februari yang berakhir pada tanggal 15 atau 16 Februari adalah sidang “fase” pertama.

” Disidang itu belum ada pemeriksaan saksi, saksi ahli dan lain sebagainya. Kenapa demikian, karena difase itu majelis hakim MK baru akan memeriksa kejelasan dan kelengkapan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Nah, hasilnya majelis kemudian memutuskan bahwa mana perkara yang akan lanjut atau diputuskan diakhir dan mana yang hanya sampai pada tanggal 15 atau 16 Februari 2021. begitu jadwalnya, jadi tidak seperti yang mereka katakan dalam ciutan di medsos, bahwa gugatan RADG ditolaklah dan sebagainya, itu tidak benar,” Jelas Susanto.

Berikut, Susanto mengatakan bahwa agenda sidang Mahkamah Konsitusi fase kedua yang dijadwalkan dari tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2021, adalah agenda pemeriksaan lanjutan. Dimana kata Susanto, pada fase itu para pihak akan mendengarkan keterangan saksi ahli, serta memeriksa alat bukti tambahan (Jika ada).

” Kami dari Tim RADG, bersyukur karena telah mengantongi keputusan dari DKPP yang menyatakan aduan dari Robin Bilondatu terkait pelanggaran administasi itu dinyatakan terbukti dalam hal ini telah KPUD Kabgor telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu. Sehingga dengan putusan DKPP, akan kami ajukan sebagai alat bukti tambahan, karena pada fase kedua itu kita akan mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti tambahan dan Alhamdulillah kita punya putusan DKPP,” Ucap Susanto.

Terakhir, Susanto menjelaskan bahwa seluruh tahapan persidangan di Mahkamah Konsitusi akan berakhir pada tanggal 24 Maret Tahun 2021. Tahapan tersebut, kata Susanto sesuai dengan yang tertera pada PMK Nomor 8 Tahun 2020.

” Sehingga kami dari tim RADG berharap kepada masyarakat agar jangan percaya dengan postingan-postingan yang tidak jelas atau hoax seperti apa yang kami dengar dan baca di media sosial. Melalui pernyataan ini juga kami berharap kepada siapapun baik teradu, KPUD dan Bawaslu, paslon lain agar menyampaikan informasi itu dengan benar dan realitas. Jangan sampai membingungkan masyarakat dengan pernyataan-pernyataan atau postingan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan atau sekedar mencari sensasi. Tidak perlu dipelintir karena soal menang kalah itu hal yang biasa, ini perlu diluruskan agar nanti perkara Pilkada ini tidak sampai mengganggu stabilitas daerah dengan adanya isu-isu yang berbau hoax,” tutup Susanto. (B1)

banner 325x300
error: Content is protected !!