Butota.Id (Nasional) – Sumatera Utara, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan. Bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Terpidana korupdsi atas nama Ir. Pendi Sebayang,MT (57 Th) berhasil dibekuk di Kota Medan, Rabu (20/1/2021).
Berdasarkan rilis Penkum Kejaksaan Agung RI, Buronan terpidana perkara korupsi itu dibekuk di Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 Nomor 38-C Lingkungan 6 Sunggal Kota Medan. Sebelumnya, Buronan ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, Terpidana IR. PENDI SEBAYANG, MT terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Buronan Pendi Sebayang, terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupatendi Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,4 Milyar (satu koma empat milyar rupiah) TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara.
Untuk Informasi, Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan ke-20 (dua puluh) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, di tahun 2021 ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjutak,SH.,MH kembali menegaskan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan,untuk seluruh buroan yang masuk daftar DPO segera menyerahkan diri.
” kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas Kapuspenkum. (Forwaka_Gorontalo)