banner 1200x300

Hasil Audit BPKP Gorontalo Terhadap Temuan Bansos Covid Di Dinas Sosial Kabgor, Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Hasil audit dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bantuan sosial yang bersumber dari Dana APBD, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam hal ini Dinas Sosial, pun dipertanyakan. Pasalnya, terdapat dugaan upaya merugikan keuangan daerah yang dinilai terlewati pada pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo.

Baca Juga : https://butota.id/2020/06/02/bpkp-gorontalo-sambangi-dinsos-kabgor-ada-apa/

banner 325x300

Robin Bilondatu kepada Butota, mengatakan bahwa ada kejanggalan pada hasil audit BPKP yang dilaksanakan pada medio Oktober 2020 silam. Menurut Robin, Pada notisi hasil audit dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bantuan sosial bersumber dana APBD dalam rangka percepatan penanganan covid-19, BPKP hanya merekomendasikan dengan menyarankan kepada Bupati Gorontalo agar memperbaiki dan mencermati pelaksanaan bantuan covid tersebut.

” Kami bingung dengan fungsi BPKP dalam pengawasan pada proyek bantuan Covid Di Kabupaten Gorontalo. Bayangkan dengan berbagai permasalahan yang ada saat penanganan bantuan Covid, ada sekitar 7 (Tujuh) point rekomendasi BPKP yang isinya hanya meminta Bupati untuk mengistruksikan PPK Pekerjaan BLPD untuk mencermati penyusunan kontrak pengadaan paket bansos, memungut Pajak dan menyetorkan ke kas daerah sekitar Rp. 77.477.500, meminta kepada penyedia untuk membayar biaya distribusi  kepada pendamping sekitar Rp. 48.833.000 dan masih banyak lagi,” Ungkap Robin.

Salinan notisi Hasil audit dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bantuan sosial yang bersumber dari Dana APBD, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo (Lembar ke-1)

Robin menambahkan, bahwa dirinya mempunyai dokumen notisi hasil audit dengan tujuan tertentu yang saat itu disimpulkan oleh BPKP memiliki beberapa temuan dan hal-hal yang mesti diperhatikan. Kata Robin, temuan itu tidak main-main namun dirinya menyangsikan hasil audit BPKP terkesan ada apanya.

” Temuan ini tidak main-main, lalu kenapa BPKP hanya merekomendasikan seperti itu. Contoh, pada point pertama BPKP menyebut terdapat hal yang tidak sesuai pembuatan pada dokumen kontrak pengadaan bantuan sosial. Disitu ditemukan adanya ketidaksesuaian kontrak PPK dengan rekanan pada peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Juknis pelaksanaan Bantuan jaring pengaman sosial khusus pangan untuk masyarakat yang terdampak pada kebijakan pemerintah dengan adanya Covid-19, ini bentuk pelanggaran loh,” Tambah Robin.

” Pada dokumen kontrak pengadaan paket bansos, disebutkan bantuan yang didanai APBD Provinsi yang 60% dan 40% dari APBD daerah pada tahap I,II,III itu ada 6 (Enam) kontrak yang tidak sesuai dengan perbup nomor 17 itu. Alhasil, paket bansos itu dalam temuan BPKP berpotensi tidak sampai ke KPM dan kasihan KPM harus mengeluarkan biaya lagi untuk mendapatkan bantuan itu,” Kata Robin.

Lebih lanjut, Robin mengatakan terdapat pajak yang belum dipungut dari PT. Global Gorontalo Gemilang sebagai pihak ketiga yang mendapatkan proyek pengadaan bansos covid itu. Menurut Robin, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 itu tidak dilaksanakan secara profesional oleh Bendahara Dinas Sosial sehingga menyebabkan penerimaan pajak itu tertunda.

” Ada sekitar Rp. 77.477.500,- yang terlambat disetorkan ke Daerah, lalu bagaimana sih system pengawasan BPKP ketika melihat hal itu. Ini sudah melanggar PMK Nomor 231 Tahun 2019, padahal itu include pada kontrak dengan PT. Global Gorontalo Gemilang. Saya kira ini yang harus dipertegas dan diperhatikan oleh orang banyak, karena ini berbicara tentang hak orang miskin. Masih Banyak lagi point-point yang akan saya ungkap, belum lagi kami menduga adanya penggelembungan penerima bantuan pada penetapan daftar Jaring pengaman sosial khusus pihak yang terdampak covid. Nanti akan saya buatkan laporan soal itu, karena ini saya duga terlewati pemeriksaannya,” Tutup Robin.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Husain Ui, ketika diklarifikasi pada Senin, 28 Desember 2020 mengatakan bahwa temuan BPKP tersebut hanya persoalan administrasi. Kata Husain, tagihan Pajak pekerjaan paket bantuan sosial itu sudah disetorkan ke kas daerah.

” Itukan temuan administrasi, Jadi Intinya bendahara dinas sosial sudah setor sejak saat itu. Cuma administrasinya karena terlalu padat dengan urusan covid, sehingga tercecer dalam hal administrasi tapi itu sudah disetor,” Kata Husain.

Terkait dengan belum biaya distribusi yang belum dibayarkan oleh Pihak BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang, Kata Husain memerintahkan untuk menanyakan hal tersebut ke pihak PT. GGG. Menurutnya, Dinas Sosial tidak mengurusi hal tersebut.

” Saya kira apa namanya, itu ditanyakan saja ke BUMD Saya tidak tahu karena itu dorang pe urusan ( urusan mereka,red).” Imbuh Husain.

Sementara itu, Pihak PT. GGG ketika diklarifikasi tidak mau menjawab hal tersebut. Namun dalam upaya klarifikasi ke salah satu pihak PT. GGG yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya telah menunaikan segala kewajiban atas pelaksanaan proyek tersebut.

” Tidak mungkin hak kami bisa cair, jika kewajiban kami belum disetorkan,” Tutupnya singkat. (B1)

banner 325x300
error: Content is protected !!