Butota.Id (daerah) Kabupaten Gorontalo, Penanganan Perkara kasus pembebasan lahan Universitas Negeri Gorontalo di Desa Haya-haya Kecamatan Limboto Barat, diminta untuk segera dipertegas. Pasalnya, perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah itu dinilai lambat penanganannya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Provinsi Gorontalo Imran Nento, kepada Butota mengatakan bahwa dirinya meminta agar penanganan perkara itu segera ditingkatkan dari status sebelumnya. Kata Imran, Dirinya sudah mengkonfirmasikan perkembangan penanganan perkara tersebut, namun hingga kini progresnya belum juga muncul dipermukaan.
” Sekitar Dua bulan lalu saya sudah mengkonfirmasikan masalah ini di Kejaksaan Tinggi, dan jawaban mereka saat itu sudah mengumpulkan alat bukti dan tinggal memeriksa beberapa Kades (Kepala Desa,red). Karena dalam perkara tersebut terindikasi pemalsuan tanda tangan oleh oknum yang mengambil keuntungan dari transaksi pembebasan lahan tersebut,” Jelas Imran.
Imran menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa perkembangan perkara pada waktu itu, tinggal menunggu beberapa dokumen dan keterangan dari beberapa saksi lagi.
” Penyampaian pihak Kejaksaan Tinggi saat itu tinggal menunggu beberapa dokumen dan keterangan saksi dari Kepala Desa, dan tinggal menunggu diekspos. Apakah terpenuhi unsur pidana atau tidak, itu yang kita tunggu karena masih akan dikonfirmasi lagi,” Jelas Imran.
Imran Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, untuk segera meningkatkan penanganan perkara yang merugikan negara itu. Sebab kata Imran, dari bukti dan beberapa keterangan saksi itu sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan.
” Jangan ada alasan lagi masih menunggu Pilkada, sebab tahapan Pilkada sudah selesai. Memang Intruksi Jaksa Agung adalah menunda penanganan perkara bagi daerah yang sementara melaksanakan Pilkada, tapi hari ini Pilkada Kabupaten Gorontalo sudah selesai. Sehingga kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar menegaskan dan meningkatkan dengan segera penanganan kasus korupsi itu. Jangan sampai masalah ini bernasib sama dengan penanganan perkara seperti yang lain, barang ini ada tapi legalnya tidak ada sehingga merugikan daerah sekitar setengah dari total anggaran pembebasan lahan itu,” Tutup Imran.
Sementara itu, Hingga berita ini diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dr. Jaja Subagja,SH.,MH melalui Kasi Penkum Mohammad Kasad,SH.,MH, belum bisa dihubungi. (B1)