banner 1200x300

Soal Temuan PPATK, RH Minta KPK RI Ambil Alih Perkara GORR

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id ( Nasional) – Jakarta, Perkara Korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang kini sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, diminta diambil alih penanganannya. Terungkapnya rangkaian temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di salah satu media, menjadi alasan utama untuk diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ketua PW Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya Rahmat Himran (RH), kepada butota menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan demo untuk meminta KPK RI segera mengambil alih penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kata Rahmat, dirinya sudah menyerahkan surat pemberitahuan aksi demo pada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya.

banner 325x300

” Kami sudah memasukan surat pemberitahuan aksi demo di direktorat intelkam polda metro jaya, rencana kami yang akan melakukan aksi demo di KPK RI terkait kasus korupsi Gorr yang ada di Provinsi Gorontalo, pada hari kamis tanggal 28 Januari nanti. Sejauh ini pendalaman kasus dugaan korupsi GORR belum juga tuntas, untuk itu kami berharap kepada KPK untuk mengambil alih kasus tersebut,” Kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, perkara yang menyeret nama Gubernur Gorontalo Dr. Rusli Habibie,M.Ap ini sudah harus dipertegas lagi. Menurut Rahmat, pada data yang keluar dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),  juga menemukan belasan transaksi mencurigakan di rekening Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dari medio pertamanya hingga Tahun 2018. Diantaranya ada yang menyebutkan remark “fashion Gubernur” dan transfer bernilai total US$ 85 ribu ke rekening Bank Mandiri atas nama Rusli Habibie pada 2012 serta terdapat transaksi setor tunai dengan nominal yang signifikan pada periode waktu menjelang dimulainya proyek pembebasan lahan jalan GORR.

“ Ada beberapa point yang bersifat underlying transaksi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dugaan gratifikasi atau suap dari perusahaan-perusahaan swasta kepada Gubernur dan istri-istrinya. Sebelumnya memang pernah Gubernur diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo, namun hingga saat ini proses tersebut belum juga mendapatkan titik terang,” ungkap Rahmat.

Bahkan pria yang pernah melaporkan artis Nikita Mirzani ke Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini menyebut adanya tindak pidana pencucian uang dengan beberapa indikator, yang diantaranya menyebut terdapat percampuran dana hasil dari gratifikasi dengan bisnis Gubernur terkaya ke-2 se Indonesia itu.

” Kami sudah tidak percaya lagi dengan penanganan perkara itu di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sehingga kami akan mendatangi KPK sekaligus membuat laporan dan mendesak KPK agar tidak tutup mata atas kasus dugaan korupsi yang bernilai fantastis itu,” Tutup Rahmat. (B1)

banner 325x300
error: Content is protected !!