Butota.Id (Daerah) – Provinsi Gorontalo, Rencana yang saat ini sedang dipersiapkan oleh kelompok tertentu, bahkan hal ini sempat di sampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama terkait pemberian nama jembatan molintogupo di Bone Bolango dan Nama Jalan Biluhu di Kabupaten Gorontalo menjadi nama Rusli Habibie, dinilai terburu-buru.
Kepada Butota, Pemuda Bone Bolango Alfian Kasim menyebut bahwa wacana tersebut diakui merupakan sebuah upaya untuk mengenang kebaikan dari Gubernur Rusli Habibie selama 2 periode memimpin Provinsi Gorontalo. Namun kata Alfian, posisi Provinsi Gorontalo masih memegang predikat juara bertahan Provinsi termiskin ke 5 di Indonesia, menjadi pertimbangan untuk perhatikan.
” Sebenarnya tidak ada yang salah tentang rencana tersebut, namun perlu dipertimbangkan kembali waktu pembahasannya, apalagi saat ini nama Rusli Habibie disebut dalam kasus Korupsi 43,3 Milyar pembebasan lahan GORR (Gorontalo Outer Ring Road). Akan menjadi sebuah keprihatinan, jika seandainya kedepan orang yang namanya dijadikan pengganti nama jembatan molintogupo dan jalan biluhu terlibat Kasus Korupsi, nantinya jembatan itu bukan mengenang sebuah kebaikan seseorang, malah sebaliknya,” terang Alfian Kasim.
Alfian meminta agar pembahasan pemberian nama Jalan Biluhu dan Jembatan Molintugupo , ditunda hingga perkara korupsi GORR selesai.
“ Sebaiknya wacana pemberian nama jembatan Molintogupo itu ditunda dulu setelah kasus GORR selesai, sehingga apa yang menjadi harapan mereka bisa terwujud,” jelas Alfian.
Seperti kita ketahui, dalam pembacaan dakwaan saat sidang perdana kasus GORR di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, Senin (14/12/2020), Nama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie disebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang itu menyebutkan, pada tahap persiapan pembangunan GORR, Rusli Habibie telah membentuk tim persiapan yang tidak dilengkapi dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 215/01/V/2013 tanggal 24 Mei 2013, yang kemudian diubah dengan Keputusan Gubernur Gorontalo nomor 242.a/01/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013.
Menurut JPU, Gubernur Gorontalo tidak menerbitkan terlebih dahulu surat keputusan tentang tim persiapan sebelum persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 Perpres 71 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terpenuhi.
Namun pada kenyataannya, saksi Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo tetap mengeluarkan surat keputusan tentang tim persiapan. (B1)