banner 1200x300

Ada Transaksi Tak Biasa, Oknum Dokter Di RSTN Dicurigai Terlibat Korupsi Alkes

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Dugaan Korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo, diduga menyeret salah satu oknum dokter. Pasalnya, dugaan korupsi Alat Phaco Mata dan Alat Ultrasonografi (USG) ini, ada transaksi yang tidak biasa pada rekening oknum dokter tersebut.

Aktifis Boalemo Nanang Syawal, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan terdapat Transaksi Pemindah Bukuan dari Oknum Inisial AB yang diduga sebagai pihak ketiga ke Oknum Dokter RSTN Inisial AR pada tanggal 07/12/2020 sebesar Rp 68.182.000.

banner 325x300

 

“Dana ini disinyalir berhubungan dengan Pengadaan Stellaris PC Vision Enchacement System yang nilai pengadaannya sejumlah Rp.1.525.000.000, sebagaimana tertuang dalam SP2D Nomor : 09903/BKAD/SP2D-LS/XI/2020 Tanggal 17 November 2020,” Ungkap Nanang.

Seperti dilansir dari matakita.co (jaringan forwaka gorontalo), Nanang mengatakan bahwa terdapat setoran dengan jumlah fantastis dari pihak ketiga ke oknum dokter dengan inisial MZ. Nanang menduga, uang tersebut berhubungan dengan pengadaan salah satu Alkes.

” Tanggal 17 Desember 2020 terdapat sejumlah uang penyetoran sebesar Rp. 100.000.000, dari Oknum Inisial MZ ke Oknum Dokter RSTN AR, yang diduga berhubungan dengan Pengadaan Alat Ultrasonografi (USG) Type : GE Healthcare/USG Voluson E6. Sebagaimana tercatat dalam Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 330/RSUD-TN/SPM-LS/XI/2020 Tanggal 24 November 2020 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.1.643.850.000,” Ungkap Nanang.

Nanang Syawal tidak sepakat dengan klaim yang menyatakan bahwa ini merupakan biaya pelatihan untuk pengoperasian Alat Phaco Mata dan USG, karena menurut Nanang alasan pertama adalah karena Oknum Dokter AR bukanlah Dokter Mata.

“Alasan yang kedua adalah tidak terdapat nilai 100 Juta Rupiah dalam Kontrak Kerja dalam Surat Perintah Kerja (SPK),” Tambah Nanang.

Nanang Syawal Berharap kepada Pihak Kepolisian Resort (Polres) Boalemo untuk dapat mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Phaco Mata dan USG RSTN tersebut.

“Saya mendukung langkah hukum Polres Boalemo dalam pengungkapan kasus ini, karena setahu saya Polres Boalemo telah menerima pengaduan masyarakat tanggal 17 Desember tahun 2020, yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas dengan Nomor ; Sprin.Gas/03/I/2021/Reskrim Tanggal 07 Januari 2021,” Harap Nanang.” Tutup Nanang. (B2)

 

Berita ini sebelumnya telah terbit di www.matakita.co (Jaringan Forwaka Gorontalo) dengan judul “Dugaan Korupsi Alkes, Oknum Dokter Di RSTN Terima Ratusan Juta”

banner 325x300
error: Content is protected !!