Butota.Id (Tajuk) – Bukan hanya di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo, dari hasil evaluasi pelaksanaan APBN 2020 dan implementasi Kebijakan APBN Tahun 2021, Seluruh daerah di Republik Indonesia wajib melaksanakan arahan Presiden Ri Ir. Joko Widodo terkait dengan refocusing realokasi anggaran APBN untuk Tahun 2021. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan dengan nomor : S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 dengan sifat surat Sangat Segera.
Dalam SK Menkeu RI ini, Presiden Joko Widodo telah mengambil kebijakan vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat. Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajaran kabinet, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada Tahun Anggaran 2021. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI pada Sidang Kabinet tanggal 6 Januari 2021 silam.
Askolani, Direktur Jenderal Anggaran pada Kemenkeu RI pernah melaksanakan sosialisasi yang intinya dikatakan bahwa pentingnya peran seluruh elemen Pemerintahan dalam mengatasi dampak Pandemi COVID-19. Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/ Lembaga perlu dilakukan, bukan hanya untuk mendukung alokasi anggaran program vaksinasi secara nasional, tetapi juga untuk penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Made Arya Wijaya, dalam lanjutan sosialisasi, mengatakan dengan mengelaborasi latar belakang dan dasar pertimbangan dilakukannya Refocusing dan Realokasi Belanja K/L TA 2021. Kinerja perekonomian di tahun 2021 masih diliputi ketidakpastian sehingga peran konsumsi pemerintah masih diperlukan. Untuk itu, dibutuhkan dukungan anggaran dalam bentuk buffer dan automatic stabilizer dalam jumlah yang cukup. Bahkan dalam Surat Menteri Keuangan nomor : S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021, disebutkan beberapa point penting untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Yakni ;
1. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional, maka perlu dilakukan langkah strategis berupa refocusing dan realokasi belanja K/L TA 2021.
2. Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan
penghematan belanja K/L TA 2021 dengan besaran sebagaimana dalam lampiran I.
3. Dalam melakukan penghematan belanja K/L agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni (RM)
b. Jenis Belanja yang dapat dilakukan penghematan adalah Belanja Barang dan
Belanja Modal
c. Belanja barang dan belanja modal yang dilakukan penghematan adalah belanja non
operasional
4. Kriteria penghematan belanja K/L TA 2021 difokuskan pada belanja honorarium,
perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/ Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.
5. Berdasarkan penghematan belanja K/L sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dengan memperhatikan ketentuan pada angka 3 dan angka 4 di atas, Kementerian/Lembaga menyampaikan rekapitulasi penghematan belanja menurut Program dengan format sebagaimana dalam Lampiran II, paling lambat tanggal 19 Januari 2021.
bahkan dalam SK Menkeu itu, pelaksanaan penghematan yang wajib dilakukan harus tetap memperhatikan ketentuan yang tersebut pada point 3 dan 4.
Selanjutnya, pada Poin 6, disebutkan berdasarkan rekapitulasi penghematan belanja K/L pada angka 5, kementerian/lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor : 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 12 Februari 2021.
Sehingga, jika sampai tanggal 12 Februari Tahun 2021 belum juga disampaikan terkait dengan usul revisi anggaran, maka langkah yang akan dilakukan oleh Kemenkeu RI adalah memblokir anggaran pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tersebut. dan yang terakhir, Kemenkeu RI menegaskan pada suratnya untuk seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, Penghematan belanja dalam Refocusing dan Realokasi Belanja K/L TA 2021 difokuskan pada belanja yang bersumber dari Rupiah Murni yang meliputi belanja honorarium (tim dan narasumber), perjalanan dinas dalam/luar negeri (termasuk untuk monev on-site dan kegiatan promosi, pameran, dan roadshow ke luar negeri), paket meeting (FGD, raker, workshop, seminar, konsinyering, dll), belanja jasa (termasuk kegiatan kajian yang melibatkan jasa konsultan), bantuan kepada masyarakat/Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau kegiatan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan. Sementara itu, belanja yang bersumber dari selain Rupiah Murni (PHLN, PHDN, PNBP, BLU, dan SBSN), alokasi anggaran untuk Layanan Perkantoran, anggaran keberlanjutan Program PEN, anggaran untuk penyelesaian proyek/kegiatan dengan skema Kontrak Tahun jamak, serta alokasi anggaran untuk tujuh bidang Prioritas Pembangunan Nasional merupakan belanja yang dikecualikan dari refocusing dan realokasi belanja. (***)
Penulis : Jeffry As. Rumampuk / Pemimpin Redaksi Butota.ID