banner 1200x300

2 Tersangka Korupsi Gedung DPRD Kabgor, Diserahkan

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Daerah) – Kabupaten Gorontalo,  Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 An. Tersangka Ir. Abdul Nasser Maunti. M.M Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo April 2008 s/d September 2009 selaku Pengguna Anggaran dan Tersangka Marwan B. Suleman, S.T.,M.T (dalam berkas terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin (25/1/2021).

Dalam Tahun Anggaran 2008 dilokasi Pembangunan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan Hukum melaksanakan pekerjaan pembangunan lanjutan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak.

banner 325x300

Para Tersangka telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. SINAR KOTA INDAH. Akibat Perbuatan para Tersangka tersebut, Negara mengalami Kerugian sebesar Rp. 1.368.435.101,38,- sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Nomor Pengantar 02/PW.21/5/2019 tanggal 28 Mei 2019.

” Perbuatan Tersangka Ir. Abdul Nasser Maunti, M.M dan Tersangka Marwan B. Suleman, S.T.,M.T melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.,” Jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohammad Kasad.

Setelah melakukan Pemeriksaan Tambahan dan Pemeriksaan Kesehatan Berupa Pemeriksaan Rapid Test Antigen kepada masing-masing Tersangka, Jaksa Penuntut Umum Yulganova Sidiki, S.H.,M.H melakukan Penahanan Rutan Kepada para Terdakwa Selama 20 hari kedepan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dengan Nomor: Print-70/P.5.1/Ft.1/01/2021 tanggal 25 Januari 2021. (B2)

banner 325x300
error: Content is protected !!