Butota.Id (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo telah selesai membuka kotak suara, guna mengambil dokumen C hasil KWK, formulir C daftar hadir DPTB, formulir C peberitahuan pemilih (daftar hadir) sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi demi keperluan persidangan. Hal tersebut dilakukan menjelang sidang kedua sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan depan.
Namun, ketika Komisioner KPU Kabgor melakukan penandatanganan berita acara pembukaan kotak suara yang berlangsung digedung KPU, yang disaksikan aparat kepolisian, TNI Komisioner Bawaslu dan saksi dari masing-masing Paslon itu, tidak ditanda tangani oleh Bawaslu dan Saksi Tim RADG.
Plt Ketua KPU Kabgor Rasid Patamani kepada awak media mengatakan bahwa tidak akan berpengaruh dalam proses apa bila ada salah salah satu saksi paslon dan Komisioner Bawaslu tidak menandatangani berita acara. Menurutnya, itu adalah hak yang tidak bisa dipaksakan.
“Kita hanya mengambil alat bukti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan tidak akan berpengaruh sama sekali dan itu juga menjadi hak dari masing – masing saksi, untuk alasanya lebih jelas tanyakan kepada yang bersangkutan yakni saksi paslon nomor urut 04 beserta Bawaslu,” kata Rasyid.
Saksi pasangan calon Rustam Akili – Dicky Gobel nomor urut 04, Mudin Kau menjelaskan mengenai alasanya tidak menandatangani berita acara pembukaan kotak suara. Kata Mudin, pihaknya tetap konsisten untuk tidak menerima hasil sejak tahapan perhitungan di masing-masing tingkatan.
“Saksi paslon RA – DG konsisten sejak awal baik dari perhitungan dari tingkat kecamatan, karena kami merasa ini ada sesuatu dan kejanggalan – kejanggalan yang menurut kami ada maka kami tidak melakukan penandatanganan dan maka hari ini pun kami masih sama kami tetap konsisten,” jelas Mudin.
Di ruangan yang berbeda Komisioner Bawaslu Kabgor Alexander Kaaba, menjelaskan alasannya ketika menolak hasil berita acara tersebut. Menurut Alexander, hal itu bukan karena disengajakan tetapi sudah merupakan mekanisme atau Bawaslu mempunyai aturan tersendiri. Ia juga mengatakan bahwa tidak ada maksud lain dari tidak menandatangani berita acara ini.
“Mekanismenya kita tuangkan di LHP atau fom A jadi semua kejadian dari awal hingga selesai tadi kita tuangkan disitu berdasarkan lampiran berdasarkan SE KPU dan kemudian ada dokumentasinya,” kata Alexander.
“Jadi kita memang ada edaran dari Bawaslu RI kita punya SE tersendiri dan disarankan kita tidak menandatanganinya bukan hanya berita acara kali ini kita tidak menandatangani dan untuk ditanyakan alasnya kenapa tidak menandatangani itu Bawaslu RI lebih mengetahui hal tersebut,” ucapnya.
Hal yang berbeda diungkapkan Alex Maga salah satu saksi paslon Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto nomor urut 02, Ia berharap proses hukum Pilkada Kabgor segera berakhir di Mahkamah Konstitusi.
“Apa yang dilakukan hari ini merupakan tahapan dalam rangka penyelesaian persoalan yang terjadi hari ini, semoga hari ini menjadi yang terbaik bagi Kabgor sebagaimana PKPU dan segera berakhir sidang di MK agar kita bisa memastikan siapa Bupati dan Wakil Bupati,” pungkas Alex. (B2)