Butota.Id (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Terkait dengan kelengkapan alat bukti persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo di Mahkamah Konstitusi, yang sebelumnya di ajukan oleh salah satu peserta sidang pasangan Calon Nomor urut 4 Rustam Akili – Dicky Gobel (RADG), KPU Kabupaten Gorontalo membuka kotak suara untuk pengambilan Form C sebagai alat bukti. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Jumat (29/01/2021).
Sesuai pantauan butota, Sebanyak 31 kotak suara dari beberapa TPS di buka kembali hari ini oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo.
Saat di konfirmasi, komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Patamani menjelaskan bahwa pihaknya membuka 31 Kotak Suara dari 31 TPS di 11 kecamatan. Menurut Rasyid, Isi kotak suara yang diambil sebagai alat bukti dalam persidangan di MK adalah, Formulir daftar hadir DPTB, formulir C hasil KWK penghitungan suara (plano), dan form C pemberitahuan pemilih (undangan).
“Ada 31 kotak suara dari 31 TPS di sebelas Kecamatan yang kami buka. Yaitu Kecamatan Limboto, telaga, telaga biru, limboto barat, telaga jaya, tabongo, pulubala, boliyohuto, motilango, tibawa, dan tilango. Bukti-bukti tersebut kemudian difoto dan akan di cetak ulang sebagai bukti di persidangan nanti, kemudian untuk yang Aslinya kami kembalikan lagi ke dalam kotak dan disimpan lagi di gudang. Semua kegiatan ini dihadiri oleh saksi-saksi masing-masing paslon dan petugas dari TNI/Polri serta Bawaslu,” Jelas Rasyid.
Diketahui, KPU Membuka kotak suara Berdasarkan PKPU 29 Tahun 2020 pasal 71 dan Surat KPU RI No 1232/PY.02.1.-SD/03/KPU/XII/2020. Tertanggal 22 Desember 2020 Perihal Persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil.pemelihan serentak tahun 2020 dan Surat KPU No 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021, tertanggal 07 Januari 2021 perihal pembukaan kotak suara dalam penyelesaian perselisihan hasil pemililhan di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabgor Alexander Kaaba mengatakan, jika pihaknya tetap melakukan pengawasan. Kata Alexander, Bawaslu memantau dan mengawasi setiap kegiatan atau tahapan Pilkada, termasuk saat pembukaan kotak suara untuk kepentingan kelengkapan dokumen sebagai bahan jawaban atas tuntutan pemohon di MK.
“Kami juga selaku pihak terkait sudah menyiapkan bahan dalam hal pengawasan yang real di lapangan saat proses tahapan Pilkada berjalan,”Tutul Alex. (B2)