Butota.Id (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Mengaku masih mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, salah satu dari delapan suplier yang sebelumnya mendapatkan rekomendasi itu memaksa beberapa pengelola e-warong di wilayah kecamatan Pulubala untuk melakukan kontrak kerja sama dan mengambil bahan pangan kepadanya.
Bukan hanya itu, Suplier yang belakangan diketahui atas nama CV. Rahmat Jaya ini juga mengancam kepada e-warong jika tidak mengambil bahan pangan yang ditawarinya itu.
Hal ini terungkap dengan adanya perjanjian kerja sama antara pemasok dan e-warong, yang disodori oleh CV. Rahmat Jaya sebagai bukti kerja sama kedua belah pihak pada pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Gorontalo.
Beberapa pengelola E-warung saat ditemui awak media mengungkapkan, mereka sebagai E-warung dipaksa tanda tangan kerja sama dalam surat pernyataan bahwa selama ada program BPNT harus disuplay oleh Cv. Rahmat Jaya, sedangkan dalam kegiatan suplay terdapat beberapa item bahan pokok berkualitas buruk.
Kepada Butota, Pengelola e-warong Perdana yang terletak di Desa Molalahu Kecamatan Pulubala mengaku bahwa pihaknya telah dipaksa oleh CV. Rahmat Jaya untuk menandatangani MOU. Bahkan terungkap jika tetap tidak mengambil bahan tersebut, maka e-warong itu akan dilaporkan ke Dinas Sosial dan Sekda Kab. Gorontalo.
“Torang (Kami.red) E-warung di kecamatan Pulubala seperti di paksa oleh ibu Nita Dali, karena saya ba bilang so ba ambe deng ba tanda tangan di tempat lain, bagimana pa ti ibu Nita mahal depe barang. Dia bilang kalau sampai tidak ba ambe dia molapor di dinas dengan sama ibu sekda,” Ungkap pemilik E-warung Perdana Desa Molalahu, Rabu (3/02/2021).
Hal yang sama juga diungkapkan pemilik E-warung Ramdan, pihaknya seperti dipaksa oleh Cv. Rahmat Jaya untuk selalu bermitra.
“Waktu hari minggu baru-baru saya kaget pas pulang dari pasar ternyata ti ibu Nita so duduk di muka rumah. Pas saya tanya mo baapa dia bilang mo antar barang, abis itu saya bilang saya belum siap, tapi ti ibu ba paksa dengan dalil biar belum ada saldo ambe kasana dulu,” Terangnya.
E-warong yang terletak di Desa Bakti Kecamatan Pulubala itu menambahkan, bahwa pada saat penyuplaian barang, pihaknya menjumpai ada bahan pokok dalam keadaan rusak.
“Jadi saya langsung jawab kalau bagitu nanti hari selasa saja, eh tau tau kamari dia so antar beras deng telur riki itu pas bagitu sampe telur depe tiga hari kasana so ada yang busuk,” jelasnya.
ND alias Nita, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Cv. Rahmat Jaya adalah miliknya. Kepada Media, Nita mengaku bahwa status perusahannya bukan lagi sebagai Suplier. Kata Nita, dirinya hanya sebagai pemasok bahan pangan pada program BPNT berdasarkan dorongan dari pihak Dinas Sosial Kab. Gorontalo.
” Torang (Kami,red) hanya pemasok ke E-warung, kemarin ada rekomendasi dari dinas sosial (bahwa,red) untuk sekarang kitorang hanya disuruh datangi E-warung oleh dinas. kerja sama dengan E-warung, waktu itu saya ketemu dengan pak Kim baru dia bilang datangi saja E-warung bekeng perjanjian Mou begitu juga harga, bahkan ti ibu sekda suruh prioritaskan yang lokal,” Jelas Nita singkat.
Dalam beberapa temuan data terkait penyaluran bahan pangan dalam hal ini beras, Cv. Rahmat Jaya lebih banyak menyuplai bahan pokok berupa sembako yang di pasok dari luar Gorontalo. Hal ini tentu dinilai tidak sesuai dengan amanat Permensos dan Pedum Sembako Tahun 2020, tentang pelaksanaan program BPNT Di Kabupaten Gorontalo.(B2)