Butota. Id (Daerah) Prov. Gorontalo – Dalam kesaksian Mantan Ketua DPRD Prov Gorontalo Rustam Hs. Akili, pada sidang perkara korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), di Pengadilan Tipikor Gorontalo, terungkap bahwa proyek tersebut tidak masuk dalam RPJMD dan RTRW.
Rustam Akili mengungkapkan bahwa perencanaan proyek GORR telah melanggar pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum.
” Dalam perencanaan proyek itu (GORR,red), itu telah melanggar pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi tidak pernah melibatkan Bupati Gorontalo, Bupati Bone Bolango dan Walikota Gorontalo,” Ungkap Rustam.
Pria yang juga mantan Komisaris Bank SulutGo ini menambahkan, bahwa anggaran untuk fasibillity study GORR telah melanggar Pasal 160 (5) Permendagri 15 Tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan sebagaimana dirubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
” Seharusnya, APBD dirubah dulu. Ini anggaran fasibillity study GORR diambil dari FS Bypass dan anggaran kenderaan dinas seluruh SKPD Gorontalo,” Tambah Rustam.
Selanjutnya, pada pelanggaran ditahap pelaksanaan kata Rustam Pemprov Gorontalo dalam hal ini Gubernur Rusli Habibie mengajukan pengadaan tanah kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Gorontalo (Kanwil BPN) dan membentuk pelaksanaan pengadaan, dengan mengindahkan data awal ang sebelumnya telah dibuat oleh tim persiapan.
” Pada tahapan ini pelaksanaan ini, Pemprov dalam hal ini Gubernur Gorontalo telah melanggar pasal 52 dan 55 Perpres Nomor 71 Tahun 2012,” Lanjut Rustam.
Terakhir Rustam menjelaskan bahwa pada indentifikasi inventarisasi, disebutkan bahwa peta bidang dan daftar normatif tanah negara ditemukan beberapa item yang diduga kuat telah melanggar pasal 57 Perpres Nomor 71 Tahun 2012.
” Ada 3 point yang dilanggar, yakni ada 1007 bidang tanah negara tidak dilengkapi dengan bukti surat dan tidak ada izin dari Pemerintah untuk menggunakan tanah negara dan tanah bersertifikat sebanyak 177 Bidang. Kemudian, pada tahap verifikasi dibuatkan surat pernyataan penguasaan tanah negara untuk kelengkapan administrasi. Terakhir, hasil penilaian KJPP tidak didukung dengan data yang benar untuk menentukan harga pasar dan kemahalan harga. Kesimpulannya, proyekmproyek Gorr melanggar Pasal 57 Perpres Nomor 71 Tahun 2012,” Tutup Rustam.
Penulis : Jeffry As Rumampuk
Editor : Nindha