Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Dinas Lingkungan hidup (DLH) Gorontalo Utara disinyalir lalai dalam menunaikan kewajibannya sesuai UU 32 tahun 2009, PP 27 tahun 2012 dan perbup Nomor 9 tahun 2015. Hal tersebut diungkapkan oleh Aktivis Lingkungan Taufik Buhungo.
Kepada Butota.id Aktivis Lingkungan Taufik Buhungo menduga, adanya kelalaian dan pembiaran dari DLH Gorut, padahal menurut Taufik sudah jelas tercantum dan memiliki poksi terhadap hal tersebut.
“Seakan-akan aturan di Dinas LH tajam kebawah tapi tidak tajam keatas. Contoh yang bisa diambil Ijin Blokplan yang sampai saat ini belum ada, Laporan periodik pada intansi terkait apakah sudah dimasukkan atau belum, dan juga apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan untuk kondisi air yang berada diblokplan apakah masih layak digunakan atau tidak ?” Ujar Taufik.
Taufik mengatakan, hal ini sudah sering dipertanyakn ke DLH, tapi DLH seolah hanya acuh tak acuh, dan terkesan membiarkan. bahkan, hingga saat ini yang menjadi pertanyaan besar apakah Surat dari dinas LH yang sekiranya sudah masuk keinstansi lain telah ditindak lanjuti sanksinya atau belum
“Ini aneh dan menjadi pertanyaan besar ada apa dengan dinas LH Gorut. Bahkan sudah pernah teman-teman kami meminta untuk Kadis LH Gorut untuk menyurat, agar kegiatan Pemda yang belum memiliki ijin lingkungan diberhentikan dulu. Tetapi sampai saat ini tidak tahu bagaimana kabarnya. Ataukah hanya mengamankan diri dan jabatan saja sehingga ini dibiarkan ?” Tegas Taufik.
Taufik meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak Dinas LH Gorut atas dugaan melakukan pembiaran.
“Ini bisa kena pasal pembiaran, semoga hal ini bisa segera ditangani. Saya bersama teman-teman melalui media maupun aksi teman-teman LSM dan Aktivis akan terus mengawal ini,” Tandasnya.