Butota.Id (Daerah) Gorontalo Kab – Upaya mediasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan dan pihak Polres Gorontalo terkait tidak lolosnya calon petahana, berakibat pada penyegelan kantor Desa Bongohulawa Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo, belum membuahkan hasil. Pasalnya, Keinginan masyarakat Pendukung calon petahana itu, meminta agar Ismail N Djafar diloloskan untuk mengikuti tahapan Pilkades serentak tersebut. Kamis (25/2).
Camat Bongomeme, Mohamad T. Ase mengatakan bahwa sampai terjadinya penyegelan gedung kantor desa, dan gedung sekretariat panitia pilkades adalah merupakan ketidakpuasan masyarakat cakades petahana yang tidak mendapat rekomendasi. Menurut Mohammad, alasannya Kades tersebut tidak melaporkan LKPPD disetiap tahunnya.
“Polemik pilkades ini buntut dari ketidakpuasan masyarakat adanya putusan komisi pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Gorontalo yang salah satunya tidak meloloskan petahana sebagai calon kepala desa periode tahun 2021-2027 itu dikarenakan ada surat keterangan dari BPD bahwa kepala desa petahana tidak pernah melaksanakan LKPPD setiap akhir tahun dari 2016 sampai 2019 berdasarkan itu maka komisi pemilihan pilkades memutuskan tidak memberikan rekomendasi kepada petahana. “Nah karena pendukungnya tidak puas dengan putusan itu sehingganya melaksanakan penyegelan baik kantor desa, dan sekretariat panitia pilkades untuk desa bongohulawa,” Kata Mohammad.
Mohamad menambahkan bahwa pihaknya sudah memediasi kisruh tersebut sebanyak dua kali, namun belum membuahkan hasil. Mohammad mengharapkan pihak pihak terkait untuk tidak menghambat jalanya roda pemerintahan yang ada di Bongohulawa.
“Dari kami pemerintah kecamatan sudah memediasi ini bahwa unjuk rasa boleh dilakukan, ketidakpuasan masyarakat boleh dilakukan karena itu hak tapi jangan sampai menghambat pelayanan terhadap masyarakat jadi kantor desanya di buka kemudian tahapan pilkades jalan,” tutur Mohamad.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan keputusan komisi pemilihan pilkades tidak boleh di ganggu gugat mengingat sifatnya final, dan mengikat.
“Cuman saja putusan komisi pemilihan pilkades itu final dan mengikat kecuali yang di gugat adalah perbupnya lewat PTUN, pertemuan tadi sama dengan pertemuan pertama saya dengan masyarakat tetap tidak ada solusinya keinginan mereka adalah barter ada rekomendasi mereka akan buka semua segel yang ada,” pungkasnya.
Kabag Ops Polres Gorontalo, AKBP Omizon Eka Putra mengatakankan bahwa dalam mengamankan kisruh yang ada desa Bongohulawa pihaknya menerjunkan anggota sebanyak 58 orang. Hal ini dikarenakan permintaan bantuan untuk mengamankan pembukaan segel kantor desa bongohulawa.
“Jadi hari ini kita melaksanakan pengamanan kemarin memang ada permintaan bantuan pembukaan segel kantor kepala desa di Bongomeme ini sebagai aparat kepolisian kita menurunkan personil sebanyak 58 orang. Kemudian hari ini kita sudah tiba disini dan kita mencoba untuk yah memang kami bisa melaksanakan tindakan tegas terukur apalagi melihat masa yang banyak didominasi ibu ibu akan tetapi saya sebagai kabag OPS mengambil kebijakan untuk tidak mengambil tindakan tegas itu karena sama halnya kita membuat ketidak teraturan sosial karena tugasnya kepolisian menciptakan keteraturan,” tutup Omizon.
Penulis : Nindha