Butota.Id (Daerah) Gorontalo Kab – Terkait penyegelan Kantor Desa oleh masa pendukungnya, Kepala Desa yang juga Petahana dan tidak diloloskan pun angkat bicara. Ismail N. Djafar mengungkapkan adanya penyegelan kantor desa Bongohulawa disebabkan karena ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan komisi pemilihan pilkades serentak 2021.
Kepada Butota, Ismail menjelaskan bahwa masyarakat pendukungnya meminta keadilan dan hak asasi yang sudah diatur dalam UU.
“Terkait dengan persoalan ini semata mata dari masyarakat itu sendiri untuk hanya menginginkan keadilan terkait dengan hak hak asasi yang sudah di atur oleh undang undang dalam pemilihan olehnya terlepas dari calon kepala desa ini bukan merupakan hak yang mutlak saya harus menjadi kepala desa akan tetapi masyarakat hanya menginginkan suatu keadilan atas keputusan yang sudah di putuskan oleh pihak komisi pemilihan Kabupaten Gorontalo,” Jelas Ismail.
Ismail mengungkapkan bahwa persoalan utamanya berawal dari LKPPD yang tidak diterima oleh BPD Desa Bongohulawa, yang kemudian hal tersebut menjadi awal penjegalannya untuk maju kembali di Pilkades tahun 2021. Kata Ismail, BPD Bongohulawa selama 5 tahun menjabat nyaris tidak melaksanakan tugas, dan tanggung jawab sebagaimana mestinya sehingga dirinya mempertanyakan tupoksi BPD yang musyawarahnya berkaitan dengan LKPPD.
“Oleh komisi pemilihan Kabupaten Gorontalo masyarakat merasa hanya di putuskan sepihak, karena lembaga BPD yang memiliki legitimasi yang cukup untuk jadi muara aspirasi masyarakat tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya. karena selama 5 tahun ini BPD tidak melaksanakan kegiatannya sebagai BPD. (Harusnya,red) yang pertama dia harus memperingati saya ketika saya melakukan sesuatu yang barangkali keliru dalam pemerintahan BPD lah yang mengingatkan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Ismail pun mengatakan surat yang telah di rekomendasikan oleh BPMDes Kabgor adalah surat hasil daripada hasil surat yang di rapel oleh BPD Bongohulawa.
“Persoalan sekarang surat yang keluar yang di rekomendasikan oleh BPMDes ini adalah surat yang di rapel dari 5 tahun terakhir, jadi BPD oleh masyarakat di rasa keadilan inilah yang masyarakat tuntut,” jelasnya.
ketua Asosiasi BPD Kecamatan Bongomeme, Haris Malik menuturkan bahwa BPD telah menjalankan mekanisme sesuai prosedur, belum lagi menurut Haris Kades Bongohulawa terindikasi tidak pernah melaksanakan LKPPD.
“Kalau menurut kami BPD sebenarnya ini sudah jelas bahwa kepala desa tidak melaksanakan LKPPD sesuai dengan surat keterangan BPD sebelumnya, dan itu di tindak lanjuti oleh BPD periode 2020 bahwa kepala desa tidak melaksanakan LKPPD persoalan kades menuntut ke komisi ini pun sudah di Aspirasikan tetapi akhirnya putusan ini tertolak di komisi sehingga mau tidak mau kepala desa petahana Bongohulawa harus menjalankan putusan ini,” kata Haris.
Terakhir dirinya menjelaskan berkaitan adanya penyegelan kantor desa, dan gedung sekretariat panitia pilkades bukanlah tanggung jawab BPD itu sendiri, melainkan tugas BPD kata Haris adalah mengawal seluruh kegiatan yang besifat pemerintahan yang ada di desa.
“Dan sekarang terjadi penyegelan sebenarnya ini sudah di luar tanggung jawab kami sebagai BPD karena kami hanya mengawal surat keterangan BPD dan kami juga sudah melakukan klarifikasi ke BPD sebelumnya atas kebenaran surat keterangan yang di berikan bahkan yang bersangkutan membenarkan sebab ini berkonsekuensi hukum kalaupun ini di tuntut yah silahkan di tuntut, sehingga kades ini menyampaikan tuntutan ke komisi,” Tutup Haris.
Penulis : Nindha