banner 1200x300

Tersangka Pungli Pembebasan Lahan PLTU Gorut, Dihukum 2 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Pungli) pembebasan lahan PLTU oleh mantan kades berinisial HT Mencapai babak akhir. HT diputus pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp. 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan badan.

Kepada Butota.id Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Revanda Sitepu,,MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ruly Lamusu,SH.,MH mengatakan bahwa dalam tuntutannya, terdakwa HT dituntut melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan ke 2, pasal 11 undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 dengan pidana penjara 3 tahun denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

banner 325x300

Menyambung putusan pengadilan tipikor, Ruly mengatakan Majelis Hakim memutuskan pidana bahwa terdakwa HT terbukti melanggar pasal 11 sama seperti yang dibuktikan oleh jaksa penuntut umum dalam tuntutannya.

” Keputusan pidana yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan yaitu 2 tahun penjara denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan sampai hari ini perkara tersebut sudah selesai inkracht karena terdakwa dan Penasehat Hukumnya serta penuntut umum telah menerima putusan tersebut dan saat ini terdakwa sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor,” Kata Rully.

“Sekarang terpidana sudah berada diLapas Gorontalo untuk menjalani hukumannya. Apabila terdakwa nantinya membayar uang denda yang dijatuhkan kepadanya maka terdakwa tidak menjalani pidana kurungan selama 1 bulan tersebut,” Tutup Ruly Lamusu.

Penulis : Indra Rohandi

banner 325x300