Butota.Id (Daerah) Prov Gorontalo –
Sebanyak 5 (Lima) orang saksi kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja oleh PT BSG cabang Limboto, sebesar Rp.23,3 miliar, pada tahun 2015 – 2016 silam.
Pemberian kredit investasi dan modal kerja tersebut, diberikan oleh PT BSG cabang Limboto kepada PT Putri Sinar Buana, UD Fujji, dan UD Agro Pratama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, MohammadKasad pada rilisnya mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, bertujuan untuk pengumpulan bukti tentang dugaan korupsi di PT BSG cabang Limboto.
” Pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu, dalam rangka mencari fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada proses Pemberian Kredit Investasi dan modal kerja sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Tahun 2015 dan 2016 oleh PT. BSG Cabang Limboto,” Jelas Kasad.
Kasad menambahkan, saksi yang di periksa yakni Inisial KRM selaku Appraisal Interen / pegawai PT. BSG Cabang Limboto, SM selaku Direktur UD. Fujji, IG selaku Lurah Dulalowo Timur, TFG selaku Karyawan PT. BSG Cabang Limboto, dan yang terakhir adalah SI, selaku karyawan PT. Putri Sinar Buana.
” Pemeriksaan Saksi dilaksanakan di Ruang Pemeriksaan Gedung Lantai 1 Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan menerapkan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer, dan menggunakan masker,” Tutup Kasad.
Rilis : Forwaka Gorontalo