banner 1200x300

Kejagung RI Tetapkan BTS Dan HH Tersangka TPPU, Seluruh Aset Kembali Disita

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Nasional) Jakarta – Berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kembali menetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari predicate crime perkaranya yaitu Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.

Pihak-pihak yang ditetapan sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU kali ini, adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT.ASABRI (Persero).

banner 325x300

Seperti diketahui, dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu, melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja.

Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT. ASABRI (Persero) justru melakukan Kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. ASABRI dalam bentuk saham dan produk Reksa Dana yang tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal. Sehingga investasi tersebut melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku.

Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal, dan hanya berdasarkan analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja, bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, LP selaku Direktur PT. Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT. Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES.

Atas fakta tersebut, kerugian negara dengan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT. ASABRI,  sebesar Rp 23.739.936.916.742,58 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh  dua rupiah lima puluh delapan sen).

Adapun Pasal yang disangkakan kepada BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dalam hal ini PT. ASABRI (Persero), sebagai Tersangka TPPU adalah melanggar pasal 3 dan / atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun itu.

Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 18 (delapan belas) unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu.

Adapun rincian aset Tersangka BTS adalah :

  • 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2,ditaksir senilai Rp.230.000.000.000,- ;
  • 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2 ;
  • 131 (seratus tiga puluh satu) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2 ;
  • 2 (dua) bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.

Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak kebaradaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para Tersangka baik yang ada didalam negeri maupun luar negeri dengan bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Penulis : Jeffry As. Rumampuk

Rilis : Puspenkum Kejagung RI

banner 325x300
error: Content is protected !!