Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Untuk daerah yang belum menerapkan perda LP2B, tidak akan diberikan dana DAK sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian berkelanjutan yang menjadi dasar hukum untuk tidak mengotak atik lahan pertanian yang berada didaerah terkait dengan ketersediaan bahan pangan daerah apa lagi ditengah pandemi Covid 19.
Saat dikonfirmasi oleh Butota diruang kerjanya Kadis Pertanian Gorut Kisman Kuka, UU Nomor 41 tahun 2009 menjadi dasar hukum lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) untuk tidak mengotak atik lahan pertanian yang ada diDaerah terkait dengan ketersediaan bahan pangan pula.
” Kemarin pertemuan di Tanggerang ditegaskan dalam penyusunan anggaran 2022 oleh Biro perencanaan wilayah Timur daerah yang belum menetapkan PERDA LP2B itu tidak akan diberikan dana DAK kalau kabupaten Pohuwato sendiri sudah jadi daerah lain diberi kesempatan untuk segera supaya bisa dituangkan dipergeseran ” ujar Kisman.
Lanjut Kisman untuk persoalan sekarang untuk RTRW Gorut sementara direvisi, ditetapkan dulu perda RTRW baru menetapkan perda LP2B ini dikarenakan lahan pertanian semakin menyempit dan kenapa undang-undang ini dikeluarkan karena ditakutkan ada ahli fungsi lahan yang akan mempengaruhi luasan kawasan areal pertanian
“Sebetulnya kalau kita sudah ditetapkan jadi tidak boleh diotak atik karena ada persyaratannya itulah Undang-undang ini melindungi tentang lahan pertanian kita yang semakin menyempit” tukas Kisman Kuka.
“Sampai itu yang berperan disini sesuai penjelasana Biro perencanaan kementrian pertanian bahwa itu bukan kemauan kita ini sudah saya sampaikan kepada Narasumber saat pertemuan bahwa kita itu sudah sementara RTRW direvisi dan kita berdasarkan survey team verifikasi dan validasi Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi dan pusat bahwa luas lahan 5.637 Hektar itu disepekati dan berdasarkan hasil survey baik konsultan kita dinas pertanian dan BPN provinsi juga survey berdasarkan data itu disepaki saat itu LP2B kita 4.011 Hektar dari 5.637 Hektar lahan “pungkas Kisman Kuka.
Kisman mengatakan Dokumen ini yang diminta untuk ditelusuri di bidang kami untuk menghubungi pertanahan dan hubungi BAPPEDA sebagai tindak lanjut dari pertemuan diTanggerang dan penegasannya bahwa ini tanggung jawab BAPPEDA dan nanti akan ada surat dari pusat terkait hal tersebut bahwa jika tida Daerah-daerah yang tidak menetapkan dan tidak memiliki Perda LP2B maka tidak akan diberikan danah DAK 2022.
“Saya juga sudah menyampaikan kepada pak kaban BAPPEDA dan pak kaban juga sementara menunggu surat tersebut, dan jelas saya hanya menyampaikan tindak lanjut dari kementrian bahwa itulah penegasan dari BAPPENAS dan Kementrian keuangan RI” ungkap Kisman Kuka
Masih Kisman menurutnya bahkan dokumen hasil survey 4011 Hektar ini bahkan petani untuk 2022 untuk lahan CPCL itu harus jelas bukan hanya open camera bahkan peta lapangan mesti terlampir dan akan muncul ini kelompok tani ini bahkan juga titik koordinat dan luasan terlihat ini yang sekarang tata cara penyusunannya sementara dibuat,” Tutup Kadis Pertanian Gorut Kisman Kuka.
Penulis : Indra Rohandi