Butota.Id (Daerah) Gorontalo Kab –Aksi Gabungan Mahasiswa dan Aktifis Gorontalo, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu (18/3/2021).
Kedatangan masa aksi ini, terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja oleh PT. Bank SulutGo Cabang Limboto. Dugaan korupsi tersebut mencapai angka sebesar Rp.23,3 miliar, pada periode tahun 2015 – 2016 silam.
Selain itu, informasi mengenai bantuan sosial kepada penerima dampak covid yang diduga ada indikasi perbuatan melawan ini pun juga dipertanyakan. Bahkan masa aksi menantang Keberanian Adhyaksa Kabgor untuk mengungkap dalang yang dicurigai memiliki hubungan dekat dengan menara satu itu.
Paris Djafar Menjelaskan bahwa ada point penting pada penanganan perkara kredit macet di BSG. Menurutnya dengan masih adanya itikad baik dari kreditur, maka kata Paris hal yang sedang terjadi tidak bisa dikategorikan perbuatan korupsi.
” Ada beberapa hal penting yang kita bahas dengan Kajari, salah satunya kredit macet yang ada di bank Sulutgo. ini sebetulnya masih ada etikad baik dari kreditur, mestinya permasalahan ini bisa diselesai saja di perbankan, karena hasil dari sidang prapradilan tidak ada unsur tindak pidana korupsi,” Jelas Paris.
” Kemudian masalah bantuan sosial yang sudah ribut sampai di tingkat bawah. Bahakan anggota legislatif dan Eksekutif pun sudah mengatahui permaslahan ini. Namun sangat di sayangkan kejaksaan negeri limboto hanya diam dalam kasus Bansos. Apakah kita harus menunggu ada laporan dari masyrakat agar kasus ini bisa di tangani,” Tambah Paris.
Selanjutnya, penanganan perkara Koperasi Eka yang hingga kini tidak jelas keberadaannya. Paris Curiga, ada tebang pilih bahkan dugaan tukar guling pada perkara yang muncul disaat pandemi covid itu.
” Lalu kemudian persoalan koperasi Eka yang sudah menggunakan anggaran APBD, lagi lagi pihak kejaksaan tidak pernah melidik kasus ini, jangan sampai ada tembang pilih kasus atau ada tukar guling atau barter kasus. Sebab saya tahu ada perkara yang sebelumnya ditangani namun tiba-tiba itu terdengar lagi dan saya tegaskan bahwa saya sangat paham akan masalah itu. Selanjutnya masalah pembebasan lahan UNG di Desa Haya-haya yang banyak kesalahan administrasinya, kwitansi palsu atas nama lembaga pendidikan dan lain sebagaianya. Saya ingatkan kepada bapak Kejari, bahwa kami sangat menantikan gebrakan bukan oenjelasan yang berulang-ulang,” Tegas Paris.
Dalam orasinya, Paris pun menyinggung kacaunya persoalan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo. Kata Paris, dirinya akan kembali untuk menyuarakan secara khusus masalah Pilkades.
” Kami akan kembali lagi untuk masalah Pilkades,” Tutup Paris.
Kepala Kejaksaan Negeri Armen Wijaya, ketika ditemui usai dialog dengan masa aksi mengatakan bahwa jika memang perkara pemberian kredit investasi dan modal kerja pada PT. Bank SulutGo Cabang Limboto tidak terbukti, maka pihaknya memiliki kewenangan (untuk menghentikannya,red).
” Mereka mempertanyakan fakta yang ada dalam proses perjalanan penyidikan (kasus,red) Banks SulutGo, tentunya kami sudah menjelaskan bahwa kami tetap mengacu apa yang kami sampaikan tadi bahwa apabila nanti hasil dari penyidikan ini tidak terpenuhi alat bukti, yah tentunya kami punya kewenangan.” Jelas Armen.
Untuk perkara Koperasi Eka, Armen menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses tahap penyeledikan. Kata Armen, jika ada yang mempunyai tambahan bukti dugaan pelanggaran pada kasus hibah tersebut, Armen mengatakan bahwa hal tersebut akan sangat membantu institusi Adhyaksa yang dipimpinnya.
” Itu masih proses tahap penyelidikan, insya Allah kalau teman-teman ada informasi untuk mendukung proses penyelidikan kami, silahkan kami terbuka untuk mempermudah kami,” Tutup Armen.
Penulis : Jeffry As. Rumampuk.