banner 1200x300

5 Mobil Mewah Tersangka IWS, Disita Kejagung RI

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Nasional) Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Penyitaan aset tersangka IWS tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah). Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka IWS berupa 5 (lima) unit mobil mewah.

banner 325x300

Adapun 5 (lima) unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain:

  1. 1 (satu) unit mobil Range Rover Sport 3.0 No. Polisi B 2881 PBO;
  2. 1 (satu) unit mobil Range Rover No. Polisi B 2728 STN;
  3. 1 (satu) unit mobil Toyota Camry No. Polisi B 206 BSA;
  4. 1 (satu) unit mobil Honda CRV No. Polisi B 225 MLK;
  5. 1 (satu) unit Range Rover No. Polisi B 611 FN.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Rilis : Forwaka Indoensia

banner 325x300