Butota.Id (Daerah) Gorontalo Kab – Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW) Deswerd Zougira meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan pungutan liar (Pungli) atas dana TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) PNS di Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
Kepada Butota, Desward mengungkapkan bahwa perkara tersebut sudah dilaporkan sejak 23 Mei Tahun 2017 seilam. Bahkan kata Desward, seminggu sejak dilaporkan pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo sudah menindak lanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
” Hingga sekarang perkara tersebut masih tetap di tahap penyelidikan, padahal ketika kami melaporkan pada tanggal 23 Mai Tahun 2017, pihak Kejaksaan sudah menerbitkan sprint penyelidikan,” Ungkap Desward.
Menurut Deswerd, dana TPP itu dipotong bendahara di tiap SKPD, lalu disetor ke rekening korpri di Bank SulutGo. Ada 6 ribu PNS dan dipotong bervariasi, mulai dari Rp. 50 ribu rupiah hingga Rp. 250 ribu dan Pemotongan (Tersebut,red) berlangsung selama 6 (Enam) Tahun dan tujuannya pemotongan yakni menghimpun dana untuk kemudian dikembalikan kepada PNS saat pensiun. Dan kami hitung selama 6 tahun, itu terkumpul dana sekitar 21 milyar rupiah,” Kata Desward.
Menurut Deswerd, Korpri Gorontalo yang diketuai Sekertaris Daerah Hadijah Thaeb saat itu sudah mengembalikan dana yang dipotong itu kepada tiap PNS. Namun kata Desward hanya setengah ditambah satu persen dari total yang dipotong.
” Artinya pengembalian tidak utuh, PNS pun diharuskan menanda tangani surat pernyataan tidak keberatan. Ternyata, pengembalian yang tidak penuh itu disebabkan saldo rekening Korpri tidak mencukupi,” Jelas Desward.
Deswerd menambahkan, pemotongan TPP itu diancam pasal 12 huruf (f) UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.
” Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang, maka itu masuk dan diancam pada pasal 12 huruf (f) UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi . Jadi laporan GCW itu sudah sangat jelas. Itu sebabnya gcw berharap kepala kejaksaan tinggi yang baru dilantik itu dapat menaikan status laporan ke penyidikan”, harap Deswerd.
Penulis : Jeffry As. Rummapuk