Butota.Id (Daerah) Gorontalo – Penyidk Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Gorontalo lakukan Tindakan Penggeledahan di 3 (tiga) Dinas yang ada di Kabupaten Boalemo, Senin (29/3/2021).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan nomor: PRINT-224/P.5/Fd.1/03/2021 Tanggal 22 Maret, Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Gorontalo melakukan Tindakan Penggeledahan di 3 (tiga) Dinas yang ada di Kabupaten Boalemo, guna menemukan Barang Bukti dan Alat Bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pekerjaan Peningkatan kenyamanan dan keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo.
” Proyek tersebut senilai 18.7 Milyar Tahun Anggaran 2020, Adapun Dinas yang dilakukan Tindakan Penggeledahan oleh Penyidik yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Boalemo, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo, ” Jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Gorontalo Mohammad Kasad,SH.,MH, pada rilis resminya.
Kasad menambahkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, Penyidik Pidsus kejati menemukan dan membawa dokumen yang diduga berkaitan dengan korupsi pada proyek tersebut.
” Dalam Tindakan penggeledahan tersebut Tim penyidik juga berhasil menemukan dan membawa beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek PJU-TS Kabupaten Boalemo,” Tutup Kasad.
Penulis : Jeffry As. Rumampuk