Butota.Id (Daerah) Gorontalo Kab – Dalam rangka penanganan overstaying, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo melakukan kerjasama dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo, Rabu (31/3/2021).
Perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan untuk pencakupan hak dan kewajiban para pihak terkait penanganan overstaying pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo, Nur Afiril Utami Bc. IP. SH. M.Si, mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kehadiran Aparah Penegak Hukum pada pelaksanaan MOU tentang Penanganan Overstaying tersebut.
“Saya meapresiasi dan berterima kasih kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkenan hadir dalam kegiatan Pelaksanaan Penandatanganan MoU tentang Penanganan Overstaying, Ucap Nur Afiril Utami.
Nur Afiril menambahkan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah pencapaian atas kepastian hukum pada tugas kedinasan antar lembaga hukum dengan Lapas yang dipimpinnya.
” Tujuan dari kegiatan ini tak lain yaitu untuk mencapai kepastian hukum serta kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan antar Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo dengan para Aparat Penegak Hukum (APH). Salah satu diantaranya yaitu pengembalian tahanan yang telah lewat masa penahanannya (overstaying) kepada pihak yang menahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” Tambah Nur.
Dengan tetap melaksakan disiplin protokol kesehatan, Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini di sambut baik oleh pihak Penegak Hukum yang hadir. Diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya,
Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Perwakilan Kepolisian Resort Gorontalo, Perwakilan Kepolisian Resort Gorontalo Kota, Perwakilan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dan
Perwakilan Pengadilan Negeri Limboto.
Penulis : Ryan Hidayat