Butota.Id (Daerah) Gorontalo Kab – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Susanto Kadir,SH, melalui press rilisnya mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat amanat baru untuk mengawal kasus yang sempat viral beberapa waktu itu.
Dalam rilis tersebut, Susanto mengatakan Terkait dugaan kasus oknum kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo (Kabgor) HST alias Haris yang digerebek Selasa malam (16/2/2021) sekitar pukul 20.30 WITA bersama istri EW, ditemukan disalah satu kamar kos-kosan di bilangan Jalan KH. Adam Zakaria, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo itu, ditangani LBH Limboto.
” Sang Pemberi Kuasa EW, bertekad akan melanjutkan proses hukum yang telah dilaporkan tersebut hingga tuntas, hal itu disampaikan kepada kami Squad LBH Limboto pada Rabu, 31 Maret 2021 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat dirumah kerabatnya,” Jelas Susanto.
” Untuk itu, kami Squad LBH Limboto didukung oleh rekan-rekan Media Butota ID dan beberapa Media lainnya akan memberikan bantuan hukum serta mengawal kasus yang sempat heboh dengan istilah “cocok tanam” tersebut agar segera memperoleh kejelasan penanganannya oleh Polres Gorontalo Kota,” Tambah Susanto.
Susanto mengatakan, Sebelumnya kasus tersebut telah di Laporkan oleh Pemberi Kuasa ke Polres Gorontalo Kota sebagaimana Laporan Polisi No. LP/64/II/2021/SPKT/RES-GTLO KOTA, tanggal 16 Februari 2021, namun hingga Pemberi Kuasa meminta bantuan hukum kepada kami Pengacara Publik LBH Limboto yang bersangkutan belum mendapatkan informasi terbaru perkembangan penanganan kasus dimaksud.
” Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kami Squad LBH Limboto akan berkoordinasi dan bersurat ke Polres Gorontalo Kota agar penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut dapat diteruskan proses hukumnya hingga ke meja persidangan. Kami meyakini bahwa proses akan terus berjalan, dan Polres Gorontalo Kota akan bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional, normatif dan tanpa pandang bulu kepada siapapun juga. Semoga, ” Tutup Susanto.
Penulis : Jeffry As. Rumampuk