Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Masih dalam masa pandemi Covid 19, kegiatan Musrembangda Gorontalo Utara dinilai tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Kegiatan yang dilaksanakan Pemda Kabupaten Gorontalo Utara ini, malah membuat kerumunan sehingga perlu dipertanyakan izin yang dikeluarkan.Hal itu, dikatakan salah satu aktifis Suara Parlemen Jalanan Litfai Buyunggadang.
Kepada Butota, Litfain membandingkan ketegasan pelaksanaan kegiatan antara Pemerintah dengan Masyarakat. Kata Litfain, pemerintah dinilai lalai sehingga hal tersebut harus ditindaki tegas oleh Satuan Tugas Covid-19.
” Masyarakat saja saat pesta wajib mengantongi rekom dan protokol kesehatan sedangkan pemerintah daerah dalam Musrembang ini dalam menjalankan protkes kami nilai Lalai. yang menjadi pertanyaan apakah kegiatan Musrembang yang diadakan oleh pemerintah daerah itu memiliki ijin satgas atau tidak..?,” Kata Litfain.
” Ijin rekomendasi dari satgas ini sendiri berlaku untuk semua bukan cuman masyarakat saja, dimana yang dilarang ini adalah berkumpulnya orang banyak atau kata lain berkerumun dengan mematuhi protokol kesehatan. Kalau cuman 10 hingga 50 orang tidak jadi masalah, tapi kalau sudah lebih dari itu berkumpul seperti dilapangan GOR (Gelanggang Olahraga) kalau sampai 50 orang tidak jadi masalah karena jaraknya minimal 1 meter,” Tambah Litfain.
Litfain melanjutkan, kondisi tersebut membuat Pemda Gorontalo Utara seperti melanggar instruksinya sendiri. Sehingga menurut Litfain, hal itu menjadi lucu ketika protokol kesehatan pada Kegiatan Musrembangdes terkesan sengaja diabaikan.
” Nah, kalau Pemerintah Daerah tidak mengindahkan intruksi pemerintah Daerah sendiri ini jadi lucu. Bagaimana masyaràkat mau diajarkan mematuhi intruksi boleh melaksanakan pesta tetapi diatur minimal jaraknya satu satu meter harus ada tempat cuci tangan dipintu dèpan tersedia, ada handsanitaizer nya ada alat pengukur suhu baru dilarang berjabat tangan dan wajib menggunakan masker ini harus ketat. Jadi pertanyaannya kalau pemerintah sendiri melaksanakan kegiatan yang melanggar peraturan pemerintah pusat inikan jadi lucu dan jangan mengajarkan masyarakat dalam hal-hal yang tidak bagus,” Ujar Lifain.
Lifain berharap khususnya pemerintah Daerah harus menjadi dan memberikan contoh kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan bahwa pemerintah Daerah saja bisa menerapkan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat jangan seakan aturan ini diibaratkan pisau yang tajam kebawah tapi tumpul keatas.
“Saya mewakili masyarakt mengharapkan ini harus diterapkan dan sebenarnya kegiatan seperti ini tidak bisa dilaksanakan dulu apa lagi mengumpulkan orang banyak dan wajib mematuhi protokol kesrhatan tapi kalau sudah 50 orang keatas itu sudah melanggar apa lagi diduga belum mengantongi rekom dari satgas” Tandas Lifain.
Saat dikonfirmasi Sekertaris Kesbangpol Gorut Safruddin Borong mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan oleh kesbang atas dasar permohonan, kemudian permohonan tersebut didisposisi Bupati.
“Bagaimana kesbang mau kasi keluar kalau tidak ada permohonan, dan benar tìdak ada permohonan masuk untuk rekomendasi kesbang tentang Covid 19, ” Tutup Safruddin Borong.
Penulis : Indra Rohandi