Butota.Id (Nasional) Gorontalo – Inspektur Wilayah IV Kemenkumham Republik Indonesia, memberikan tanggapan atas viralnya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kalapas Pohuwato.
Hal ini dikarenakan adanya rekaman yang berdurasi 14.54 detik, yang didalamnya terdapat sebuah pernyataan peruntukan dana khusus Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham perwakilan Provinsi Gorontalo dari WBP (Warga Binaan Permasyarakatan) kasus Tipikor dengan nominal sebesar Rp. 30 Juta Rupiah.
Melalui WhatsApp nya, Inspektur Wilayah VI Kemenkumham Republik Indonesia Marasidin Siregar mengatakan bahwa dirinya sudah menerima laporan terkait persoalan pungli tersebut. Kata Marasidin, dirinya sidah mendapatkan laporan tersebut pasca pelaksanaan kegiatan diskusi Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
” Sorry (maaf-red) belum sempat bicara-bicara tapi kemarin sudah kami terima laporan dari kakanwil setelah kegiatan FGD WBK/WBBM ini selesai akan kami buatkan telaahannya untuk dilaporankan sama pak Irjen.” Tegas Marsidin.
Baca juga : https://www.kemenkumham.go.id/berita/yasonna-instruksi-saya-jelas-terbukti-pungli-langsung-pecat
Perkara yang menghebohkan isntitusi jawatan kepenjaraan itu, disayangkan oleh beberapa pihak. Pasalnya, penanganan dugaan pungli tersebut dinilai lamban dibandingkan dengan progres persoalan viralnya video tiktok, yang dilakukan oleh warga binaan Permasyarakatan di Lapas Pariaman yang, yang saat itu langsung diambil alih oleh Kankerwil Sumatra Barat.
Kasus tersebut berakhir dengan, dinonaktifkannya Kalapas Pariaman, Eddy Junaedi dan KPLP Rizky Pratama. Hal ini juga berlaku pada Kepala Rutan Medaeng, Handanu yang dinonaktifkan pasca hebohnya Kasus pungli tersebut.
Penulis : Ryan Hidayat