banner 1200x300

Korupsi Gratifikasi Surat Jalan Palsu, Djoko S. Tjandra Diganjar Empat Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Nasional) Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan putusan pidana penjara selama Empat Tahun Enam Bulan kepada terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, atas kasus Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Surat Jalan Palsu, Senin (5/4/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang amarnya, Menyatakan bahwa Djoko S. Candra bersalah dengan melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

banner 325x300

Oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan serta biaya perkara sebesar Rp. 7.500,-.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Rilis : Puspenkum Kejaksaan Agung RI

banner 325x300
error: Content is protected !!