Butota.Id (Daerah) Gorontalo Kota – Laporan perbuatan tidak halal yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo HT alias Haris di Polres Gorontalo Kota, dipertanyakan. Eka Wijaya Ismail didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susanto Kadir Cs mendatangi Polres Gorontalo Kota dalam rangka mengkorscek penanganan perkara tersebut, Senin (5/04/2021).
Seperti diketahui, Selasa (16/02/2021) Kadis Kominfo Kabgor HST alias Haris digrebek oleh Polisi di salah satu kamar Kost-kostan yang berada di Jalan K.H. Ahmad Zakariah Kota Gorontalo. Sedang berduaan dengan salah satu staf PDAM Kabgor (VAS) alias Eby yang tidak lain adalah isteri sah Dari Eka Wijaya Ismail (Pelapor).
Direktur LBH Limboto, Susanto Kadir, kepada media mengatakan bahwa kedatangan LBH Limboto ke Mapolres Gorontalo Kota dalam rangka mengkorscek kelanjutan penyelidikan kasus yang berproses hingga dilaporkan ke Dewan Pers itu. Kata Susanto, perkara yang sudah dilaporkan sesaat setelah penggerebekan itu belum diketahui perkembangannya.
“Jadi hari ini senin saya bersama tim pengacara dari LBH Limboto bersama klien kami bapak Eka Wijaya Ismail, mengenai laporannya yang sudah sebulan ini belum diketahui perkembangannya. Kita ketahui sama-sama bahwa saudara Eka Wijaya ini melaporkan kasus dalam tanda kutip “Cocok Tanam” di Polres Gorontalo Kota, nah maksud dan tujuan kami kesini kita ingin mengetahui progres penanganan perkara itu oleh penyidik Polres Gorontalo Kota. Alhamdulillah tadi kita ketemu pak KBO langsung bersama penyidik yang menangani perkara itu,” Kata Susanto.
“Informasi yang kita peroleh hari ini adalah pertama bahwa proses ini masih terus berjalan, jadi proses ini tidak berhenti,” tambah Susanto.
Dikonfirmasi soal isu berhentinya laporan tersebut., Dengan cepat Susanto menepis isu-isu yang berkembang diluar bahwa dirinya menegaskan terkait proses laporan itu masih berjalan dan tidak berhenti.
“Saya tegaskan lagi proses ini berjalan, dan itu kami pastikan proses itu terus berjalan, nah di dalam proses hukum ini masih dalam tahapan penyelidikan, dan penyelidikan ini untuk menemukan peristiwa pidana ada, atau tiada yang dilaporkan Eka Wijaya ini nanti kalau cukup bukti naik ke penyidikan untuk menentukan siapa tersangkanya,” Tegas Susanto.
Susanto menambahkan dari penjelasan yang dikemukakan oleh KBO dan penyidik Polres Gorontalo Kota bahwa saat ini pihak Polres telah melakukan tindak lanjut dengan memintai keterangan kepada para saksi.
“Dari penjelasan dan penyampaian pak KBO maupun penyidik terkait penangananya pasca dilaporkan, mereka sudah melakukan tindak lanjut dengan meminta keterangan dari pak Eka mereka juga sudah memeriksa, dan mengambil keterangan beberapa saksi, baik saksi-saksi yang ikut dengan pak Eka pada saat penggerebekan, dan saksi saksi yang ada di tetangga kamar kost (Lokasi Kejadian). Hasil dari pemeriksaan, pengambilan keterangan itu penyidik telah melakukan gelar perkara, untuk menentukan apakah ini bisa lanjut pada penyidikan atau tidak, apakah ada peristiwa pidana atau tidak nah penyampaian pak KBO, dan penyidiknya bahwa mereka belum cukup menemukan peristiwa pidana, nah ketika saya tanyakan langkah selanjutnya apa mereka menjawab meminta bantuan, dan keterangan dari ahli, dan mereka beberapa hari kedepan akan meminta keterangan ahli yang akan dimintai bantuan menurut penyidik itu dari Universitas Samratulangi atau dari Manado,” Tambah Susanto.
Dalam wawancara itu Susanto meminta agar dalam penyelesaian perkara pihak penyidik, dan Polres Gorontalo Kota tetap menjalankan prosedural, tanpa ada tendensius dari pihak manapun.
“Tentu kami sebagai kuasa hukum sangat bersyukur mendengar akan hal itu, nah karena ini melibatkan pejabat publik dalam tanda kutif Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo dengan inisial (HST) tentu penyidik dalam melaksanakan proses ini kami minta supaya melakukan ini secara profesional, normatif, independen tanpa pandang bulu,” Jelas Santo.
Sementara itu, Eka Wijaya Ismail yang merupakan suami (VAS) alias Eby meminta agar masyarakat Gorontalo, khususnya masyarakat Kabupaten Gorontalo untuk tidak mempercayai isu-isu yang berkembang diluar terkait isu berhentinya laporan di Mapolres Gorontalo Kota. Bahkan Eka meminta kepada Bupati Gorontalo untuk tegas terhadap pejabat amoral di Kabupaten Gorontalo
“Saya tetap maju terus diluar seperti isu-isu yang saya dengar bahwa saya sudah memberhentikan kasus ini, bahwa saya sudah tarik kasus ini, disini saya katakan saya tidak berhenti, dan Bismillah saya tetap proses lanjut, dan saya berharap untuk pejabat publik tersebut secepatnya dinon jobkan oleh bapak Bupati Gorontalo, seperti halnya isteri saya dinon jobkan dari tempat kerjanya,” pungkas Eka.
Pantauan media, dalam waktu yang bersamaan tim Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo hadir di Mapolres Gorontalo Kota. Namun belum diketahui, maksud dan tujuan kedatangan pihak BKD tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Gorontalo Kota belum memberikan keterangan resminya.
Penulis : Jeffry As. Rumampuk