Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Kepala Desa Tolinggula Pantai diduga melakukan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial kepada 34 penerima.
Jumlah pemotongannya pun tidak main-main, seharusnya yang diterimakan sebesar Rp.1.800.000 hanya 400 ribu untuk 3 bulan penerimaan. Artinya, sekitar Rp 1.400.000 yang dipotong dengan alasan akan masuk ke Kas Desa.
Kepada media Butota.id (Jejaring Forwaka), Salah satu warga masyarakat penerima Tutun Hadat yang mengalami pemotongan tersebut dimana peristiwa itu terjadi pada saat penerimaan BST dari kementrian sosial yang diterimakan di kantor POS kwandang.
“Setelah diterimakan yaitu 600 ribu 1 bulan dan penerimaannya sebanyak 1 bulan jadi totalnya selama 3 bulan yaitu 1.800.000 rupiah ,tapi yang diterimakan sama penerima hanya 400 ribu per 3 bulan,” Jelas Tutun.
Tutun mengungkapkan, tidak jelas alasan pemotongan bantuan yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut. Namun, dirinya sempat mendengar bahwa akan dikembalikan ke Kas Desa.
“Untuk penerima yang dipotong itu kalau tidak salah sebanyak 34 orang, yang menerima itu sebenarnya 39 orang. Tapi orang yang tidak pernah menerima mereka tidak datang ke Kantor Pos,” Ungkap Tutun.
Kejadin ini Kata Tutun telah dilaporkan ke pihak Polres, tindak lanjutnya pada 31 desember kemarin laporan masuk. Pihak Polres pun turun dan saksi-saksi sebanyak 34 orang diperiksa sebulan kemudian.
“2 minggu kemudian kepala Desa diundang, setelah itu sudah 1 bulan belum ada lagi tindak lanjut mengenai masalah ini. Nanti setelah laporan kami ke Polres yang sudah masuk duluan setelah 1 bulan, potongan tersebut dikembalikan. Bukan masalah dikembalikan atau tidak, tapi bagaimana proses Hukumnya karena dana ini tidak bisa dipotong-potong harus diterimakan full kemasyarakat,” Ujar Tutun.
Tutun berharap agar kejadian ini dapat diproses karena adanya pemotongan bantuan kemasyarakat tersebut tanpa ada alasan pemotongan.
“Berbagai alasan dibuat-buat, padahl jelas-jelas bantuan itu tidak bisa dipotong dengan alasana apapun. Kami berharap ada kejelasan hukum, karena sudah ada unsur Korupsinya,” Pungkas Tutun.
Hingga berita ini terbit, Nomor HP Kepala Desa Tolinggula Pantai belum bisa dihubungi.