Butota.Id (Daerah) Gorontalo – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI) Provinsi Gorontalo menggelar Konfresi pers dan Virtual terkait Undang-undamg No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, klaster Ketenagakerjaan, Senin (12/03/2021)
Konfrensi pers ini dihadiri oleh pengurus dan perwakilan anggota dari masing masing PUK yang ada di Propinsi Gorontalo Terkait dengan Instruksi DPP tersebut, FSPMI Gorontalo mengangkat dua isu Nasional yaitu Menolak Omnibus law Dan Menolak THR di Cicil Tahun 2021.
Meyske Abdullah, S.Sos, SH.C.L.A Ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa ada 20 Provinsi yang melakukan aksi virtual seperti pihaknya. Kata Meyske, pihaknya tetap menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang cipta kerja.
“Alhamdulillah hari ini 20 Provinsi di Indonesia melakukan aksi virtual dan Untuk Provinsi Gorontalo aksi virtual Kita laukan di Kantor Sekertariat DPW FSPMI Gorontalo. Kami DPW FSPMI tetap menolak Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja selain itu Kami juga Menolak Pembayaran THR secara di cicil pada tahun 2021 dan Mengusut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenaga Kerjaan,” Ungkap Meyske.
Meyske juga menambahkan berkaitan dengan dikeluarkannya edaran Kemenaker tertanggal 12 April 2021 bahwa THR wajib dibayar 7 hari sebelum hari raya, dan bagi perusahaan yang terdampak Covid 19 harus bermusyawarah dengan pihak buruh.
” Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR harus dilakukan audit oleh karyawan, Pihak Pengawas dan Pihak Serikat, Kami juga di DPW FSPMI akan membuka posko pengaduan pembayaran THR. Bagi anggota serikat pekerja maupun yang bukan anggota serikat Pekerja,” Tambah Meyske.
Untuk diketahui, Kegiatan Konferensi pers ini dilakukan serentak di 20 Provinsi se-Indonesia.
Penulis : Ryan Hidayat