banner 1200x300

Kejati Gorontalo Periksa 4 Saksi, Perkara Dugaan Korupsi PJU-TS Boalemo

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Daerah) Boalemo – Sebanyak 4 (Empat) orang saksi diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) pada Badan Lingkungan Hidup & Kehutanan Kabupaten Boalemo.

Melalui rilis resmi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Gorontalo, Kasi Penkum Mohammad Kasad,SH ,MH menjelaskan bahwa pemeriksaan empat saksi tersebut, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-224/P.5/Fd.1/03/2021 Tanggal 22 Maret 2021.

banner 325x300

” Maka pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo senilai 18.7 Milyar Tahun Anggaran 2020,” Urai Kasad

Kasad menambahkan bahwa keempat saksi tersebut adalah kelompok kerja (Pokja) pada BPBJ Kabupaten Boalemo.

” Saksi yang diperiksa ialah ST Selaku Pokja pada BPBK Kabupaten Boalemo,
UP, HM dan ST Selaku Pokja pada BPBJ Kabupaten Boalemo. Adapun Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna melengkapi bukti hukum yang sudah ada, tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dilingkup Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo T.A. 2020,” Tambah Kasad.

Rilis : Forwaka Gorontalo
penulis : Jeffry As. Rumampuk

banner 325x300
error: Content is protected !!