Butota.Id (Daerah) – Gorontalo, Terkait dengan tindak lanjut hasil putusan sidang Tipikor perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dikatakan Kajati Risal Nurul Fitri,SH.,MH, saat menggelar Konfrensi Pers di pendopo Kejati Gorontalo, Rabu (28/4).
Kepada butota, Risal Nurul Fitri menjelaskan bahwa adanya isyarat keterlibatan dan peran orang lain berdasarkan fakta-fakta yang didapati pihaknya. Menurut Risal, dari beberapa bukti pada persidangan keterangan para saksi, terdakwa serta surat dan petunjuk yang diperoleh, pihaknya sesegera mungkin akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.
Disentil siapa pemeran yang terlibat dalam perkara yang merugikan Negara sebesar Rp. 43 Miliyar itu, Kajati Risal secara tegas menyebut inisial GT akan diperiksa dan dipelajari secara khusus. Menurut Risal, apabila sudah lengkap maka berkas tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan.
“ Mungkin teman-teman semua sudah tau, saya menyebut inisial GT akan saya pelajari. Jika berkas penyidikan dugaan TPPU telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dinyatakan lengkap, maka kita akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan bersama-sama dengan kelanjutan perkara yang saat ini kita sidangkan,” Kata Risal.
Terakit dengan keterlibatan nama-nama yang sempat disebutkan oleh terdakwa Asri Banteng dalam sidang GORR, Risal melanjutkan bahwa seluruh pihak yang disebut sudah masuk pada surat tuntutan, artinya hal itu masuk pada delik bersama. Semua yang berkaitan dengan Asri Banteng, Kata Risal akan tindaklanjuti.
“ Maka semua yang terkait dengan Asri Banteng yang sekarang sudah terbukti (Divonis,red) 1 Tahun 6 Bulan diputuskan oleh Pengadilan Tipikor, kita akan tindak lanjuti ini. Tidak menutup kemungkinan, yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan jadi tersangka. Ada yang belum menjadi tersangka dan belum dilimpahkan ke Pengadilan, saya akan pelajari lebih lanjut terkait dengan perkara ini, (intinya,red) kita akan focus untuk menyidangkan perkara yang sedang disidangkan ini dulu. Setelah ini selesai maka kita akan pelajari,” Jelas Risal.
“ Apakah berkas yang saat ini ada ditangan Jaksa Penuntut umum atas nama inisial GT, kalau cukup saya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi pada kasus GORR, “ Tegas Risal.
Soal sikap Kejaksaan Tinggi Gorontalo atas putusan terhadap 3 terdakwa perkara GORR, Risal menegaskan bahwa pihaknya melihat ada rasa keadilan dan menunggu sikap dari terdakwa.
“ Kami melihat ada rasa keadilan, kami menuntut 1 Tahun 10 bulan diputus oleh hakim 1 Tahun 6 bulan dan Kami tinggal menunggu sikap dari si terdakwa. Kami menuntut berdasarkan apa yang dia lakukan dan dia bukan actor utama terhadap kasus ini ( terkait Asri Banteng,red), ada actor lain yang cukup berperan dalam pembebasan tanah, sehingga kalau ada yang mengganggap tuntutan kami rendah, kami jelaskan putusan ini didasarkan dengan apa yang dinikmati terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan,” Terang Risal.
“ Jangan menuntut orang dengan dasar kerugian, Rp. 43 Miliyar, itu siapa yang menerima uang itu. Apakah diterima oleh Asri Banteng..??? Jangan menganggap satu perkara korupsi yang besar , menganggap bahwa kehilangan Rp. 43 Miliar dinikmati oleh si pelaku-pelaku , siapa sebenarnya yang menerima…?? Bantu kami Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan secara baik. (Sebab,red) saya akan segera menuntaskan perkara ini dan untuk mengejar kemana uang Negara ini maka diperlukan penyidikan TPPU. Karena jelas uang yang diterima oleh penerima (Ganti rugi pembebasan lahan,red) ini adalah hasil dari kejahatan, mencoba menyamarkan, mentransfer uang itu (maka) dengan membukanya maka kita gabungkan tipikor dengan TPPU, dengan demikian akan terbuka. Dalam penyidikan kami, Insya Allah akan dilaksanakan secara terbuka kemana saja uang Rp. 43 Miliar itu,” Tutup Mantan Wakajati Sulawesi Selatan ini.
Penulis : Jeffry As. Rumampuk