Butota.Id (Daerah) – Gorontalo, Pasca putusan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Ibrahim ST dan Farid Siradju serta Asri Banteng, yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas perkara Gorontalo Outer Ring Road, Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus memburu keterkaitan pihak-pihak yang telah merugikan Negara sebesar Rp.43 Miliyar itu.
Menjawab pertanyaan public atas ketidakpuasan tuntutan dan putusan Pengadilan Tipikor, Dalam Keterangan Persnya Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Risal Nurul Fitri,SH.,MH mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menemukan petunjuk baru pada perkara Mega Proyek GORR.
Kepada Media, Risal mengatakan perjalanan penanganan perkara GORR hingga saat ini, pihaknya menemukan bukti-bukti baru berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan terdakwa dalam persidangan, surat serta petunjuk-petunjuk telah mengisyaratkan adanya peran orang lain dalam perkara tersebut. Menurut Risal, hal-hal itu akan segera ditindaklanjuti.
“ Dari perjalanan kasus ini, ternyata dalam persidangan dari keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dalam persidangan, ada menunjukan peran orang lain dalam perkara ini, yang akan segera kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat, saya akan mengeluarkan surat penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan penerimaan uang yang sekarang diterima oleh pihak yang mendapatkan uang pembebasan tanah (Lahan GORR,red),” Kata Risal di pendopo Kejati, Rabu (28/4/2021).
Sesuai dengan hasil Pemeriksaan BPKP Gorontalo, Kata Risal ada 667 SPPL yang dianggap tidak benar dan tidak berhak menerima pembayaran. Sehingga pihaknya, dalam kelanjutan perkara ini akan menggabungkan pasal Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyidikan selanjutnya. Menurutnya, tidak dapat dibuktikan adanya uang yang mengalir kepada masing-masing terdakwa yang sudah diputuskan itu.
“ Jadi kerugian Negara dalam perkara ini dan perkara yang sudah disidangkan tidak dapat kita buktikan adanya uang yang mengalir kepada masing-masing terdakwa yang sudah diputuskan. Jadi sebenarnya uang ini diterima oleh orang yang namanya ditempatkan oleh appraisal dan oknum termasuk pejabat BPN yang menempatkan nama-nama penerima ganti rugi. Itu dikatakan oleh satgas A dan satgas B, sehingga itulah menjadi dasar pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov Gorontalo. Jadi kelanjutan perkara ini, kami akan telusuri aliran dana dengan menyidik perkara yang akan kami gabungkan pasal tipikor dan TPPU,” Beber Risal.
Penulis : Jeffry As. Rumampuk