Butota.Id (Daerah) – Gorontalo, Dua orang saksi pada dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja, oleh Bank Sulutgo Cabang Limboto, kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (3/5).
Perkara yang diduga rugikan negara pada tahun 2015 & 2016, sebesar Rp. 23.3 Miliar ini, melalui kredit investasi kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fuji dan UD. Agro Pratama.
Pemeriksaan tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-93/P.5/Fd.1/02/2021 Tanggal 08 Februari 2021.
” Maka pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja Sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Tahun 2015 dan 2016 oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto Kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fuji, UD. Agro Pratama,” Jelas Kasi Penkum Kejati Gorontalo Mohamad Kasad,SH.,MH.
Melalui rilis resmi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Saksi yang diperiksa antara lain adalah Saksi IL selaku pihak yang membawa debitur kepada Akuntan Publik yakni Saksi FH untuk diadakan perhitungan Jaminan.
Yang berikut, Saksi FH selaku Akutan Publik.
” Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna melengkapi bukti hukum yang sudah ada tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja itu,” Tutup Kasad.
Rilis : Penkum Kejati
Penulis / Editor : Jeffry As. Rumampuk.