Butota.Id (Daerah) – Gorontalo Kab, Viralnya perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih NI di Desa Tohupo Kecamatan Bongomeme, sudah tersebar luas dimasyarakat khususnya di Desa Tohupo. Bahkan dalam keterangan berbagai pihak, hubungan terlarang itu sudah terjalin selama Sepuluh bulan sebelum dilaporkan ke Pemerintah Desa Tohupo untuk dimediasi.
“ Hubungan itu kami dengar sudah sepuluh bulan, makanya kami melaporkan ke Pemerintah Desa untuk dimediasi, benar atau tidaknya isu ini pak. Karena sudah tersebar isu ini di desa kami, makanya jangan sampai ini fitnah kami meminta pemerintah desa untuk memediasi. Karena papa tiri dari ponakan kami ini, melarang kami menemui korban,” Ungkap Hartono.
“ Jika itu Fitnah, maka kami akan segera diam. Tapi kami sudah memiliki bukti screenshoot percakapan di inbox (Massenger,red) antara ponakan kami dengan dia.. Dan pengakuan dari ponakan kami di Polisi,” Tambah Tono.
Pada bukti screenshoot yang telah berhasil didapatkan oleh Tim Investigasi Butota, Kades Terpilih NI bersama korban (Jelita) melakukan komunikasi yang tidak selayaknya terjadi antara guru dan murid pengajian. Diketahui, NI sebelum mencalonkan Kepala Desa yang kemudian terpilih pada pelaksanaan Pilkades serentak bulan Maret silam, telah mengabdikan diri selama 3 bulan dan digaji melalui dana desa pada Pemerintah Desa Tohupo.
“ Iya, beliau tercatat sebagai guru ngaji di Desa ini. Di biayai dari Pemerintah Desa,” Kata Kades Tohupo Ariyanto Derwis Huyo, kepada butota beberapa waktu lalu.
Pada bukti messenger tersebut, Bolot (Nama Kesayangan NI) dan Budi (Nama kesayangan Jelita) menjalin komunikasi selayaknya hubungan pasangan yang normal.
“ Ti Bolot suka itu uts budi mb kase sandar sama ti budi, apalagi ti budi sandiri yang ba pegang. Memang terasa nikmat sekali uts budi,” Ucap Bolot (NI) pada bukti percakapan itu.
“ Owhh Alhamdulillah eyyi. Ti Budi kira so bosannn,” Respon Budi (Jelita) di lembaran bukti percakapan yang sama.
Sebelumnya, Keluarga Korban telah mendatangi Polres Gorontalo untuk melaporkan hal tersebut. Namun karena tidak dating bersama korban, Unit PPA Polres Gorontalo meminta kepada keluarga korban untuk membawa korban datang melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan Bolot.
“ Kami sudah melapor tadi, tapi pihak polisi meminta kami untuk membawa korban. Padahal kami sangat sulit menemui korban karena dihalang-halangi oleh pihak papa tirinya. Karena kami beda dusun, jadi kami sulit ketemu. Apalagi rumah korban ada dikompleks Anggota Dewan yang menghalang halangi kami menemui ponakan kami,” Ungkap Hartono, Usai mendatangi Polres Gorontalo, Senin (3/5/2021)
Sebelumnya, Salah satu keluarga korban lainnya mengatakan bahwa diawal persoalan ini mulai diperbincangkan dan dilaporkan ke Pemerintah Desa, Ibu dari Korban menyebutkan bahwa keluarganya masih memiliki hak untuk memperbaiki persoalan tersebut. Namun karena pihak yang menghalangi tersebut ( Oknum Anggota DPRD,red) memiliki kekuasaan untuk menekan jalannya upaya dari keluarga untuk memperoleh kepastian hokum, maka pihak keluarga korban tidak bisa banyak berbuat.
“ Ibunya sudah bilang sama kami pak, kalau kami ini juga masih punya hak terhadap anaknya. Maksudnya menyelesaikan masalah ini, namun kami mendapat tekanan dari beberapa pihak termasuk Anggota Dewan dan orang yang mengaku dari satuan POM itu. Sehingga mau kemana lagi jalan kami pak, bahkan kami dengar masalah ini sudah di KPAI. Sehingga kami buntu, pas polisi bilang kami harus bawa korban untuk melapor, padahal Ini laki-laki ini ada istri pak,” Tegas ibu dari keluarga pihak Almarhum ayah korban.
Selanjutnya, Tim Investigasi masih menelusuri keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang disebut telah berupaya menghalang-halangi proses laporan ke pihak yang berwajib.
Penulis : Jeffry As. Rumampuk