Butota.Id (Daerah) – Gorontalo Utara, Dugaan Proyek siluman di Kabupaten Gorontalo Utara, kembali disorot. Pasalnya, gabungan aktifis anti korupsi meminta agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo untuk turun memeriksa kembali Proyek Penanaman Sejuta Pohon, yang merupakan Program unggulan Presiden Jokowi itu.
Kepada Butota, Ketua Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Anton hulinggato SH mengatakan bahwa pihaknya menduga keras adanya laporan pertanggung jawaban yang fiktif terkait pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Sehingga, proyek yang bernilai Rp. 2.3 Miliar ini tidak dikerjakan berdasarkan mekanisme juknis dan juklak.
” Kami menduga keras bahwa pada pekerjaan tersebut Terdapat Rekayasa Laporan pertanggung jawaban keuangan fiktif, yang konon Kurang lebihnya 2 Milyar 300 Juta lebih. Olehnya Saya Klarifikasi lebih lanjut dengan kadis PTSP Gorontalo utara terkait masalah ini,” Ungkap Anton.
” Melalui Tim Gabungan LSM provinsi Gorontalo, kepada Kami menduga bahwa Proyek tersebut tidak dilakukan sesuai mekanisme juknis dan juklat Penanaman sejuta pohon, yang menyebar Di Dua kecamatan di wilayah kabupaten Gorontalo Utara yakni kecamatan monano terdapat di desa Dunu dan di kecamatan sumalata timur Desa koluoka. Dan berdasarkan temuan kami, tidak dilakukan penanaman. Maka oleh karena itu, saya selaku Ketua Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) kabupaten Gorontalo utara yang juga merangkap sebagai ketua Gerakan Pemuda Marhaenis GPM Gorontalo utara Akan terus lakukan presure Dalam dugaan korupsi. Pada kasus ini sebagai kapasitas Putra Gorontalo utara dan oleh karena itu rakyat sangat lah merasa dirugikan,” Tambah Anton.
Bahwa terkait dengan Tindak lanjut Aduan masyarakat ini, kata Anton pihaknya juga akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan pihak ketiga yaitu Direktur Cv. Agri porest inisial MB dalam Rangka kejelasan penggunaan Cv – nya sebagai pihak ketiga Dalam Pekerjaan Pelaksanaan Proyek penanaman Sejuta pohon Di gorontalo utara sebagaimana Tercantum dalam Dokumen kontrak multi years nomor : sp: 344 / bpdshl : BB / ev105 /2019.
” Hasil Investigasi Lapangan Oleh Tim Gabungan Lsm Dan penggiat anti Korupsi Provinsi Gorontalo sesuai aduan masyarakat bahwa Luas Lahan untuk penanaman Sejuta pohon tersebut kurang lebihnya ada 160 ha. Adapun tanaman yang mestinya ditanam adalah berupa 6 jenis tanaman diantaranya sebagai berikut tanaman pohon Nyato 20.800. Pohon, Mahoni 20.200 pohon, Jabon 20.300 pohon, Rambutan 21.400 pohon, Pala 22.400 pohon dan Durian 22.400 pohon. Yang selanjutnya dari 6 jenis tanaman tersebut mestinya di tanam di Lahan yang kurang lebih 160 Ha yang sudah siap, Namun Faktanya penanaman sejuta pohon Tersebut Terkesan Siluman
alias tidak jelas,” Terang Anton.
” Maka berdasarkan alat bukti permulaan pihak investigasi telah melakukan Klarifikasi dengan pihak Kepala dinas PTSP kabupaten Gorontalo utara Kemarin tepat Tanggal 28 April 2021, akan tetapi Pihak kepala dinas H2 belum memberikan komentar Apa apa, Maka meskipun demikian kami akan tetap menunggu Secepatnya Jawaban Kadis PTSP Inisial H2 terkait tindak lanjut daripada aduan masyarakat ini berdasarkan Dokumen kontrak multi years nomor : sp: 344 / bpdshl : BB / ev105 /2019. Dan Tim akan mengagendakan Konfrensi Pers terkait aduan masyarakat ini. Sebab ini Harus Di jawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum Dunia dan akhirat. Tegas ungkap Aktifis militan Gorontalo utara ini,” Tutup Anton.
Ketua GSPI Provinsi Gorontalo Rolly Maku menambahkan, pihaknya mendukung seluruh langkah pengururs GSPI Gorut terkait seluruh persoalan mengenai pelaksanaan pembangunan di Daerah. Menurutnya, sebagai relawan Joko Widodo yang juga Presiden RI, tidak tinggal diam jika ada yang salah dalam proses pembangunan nasional.
” Pada intinya saya selaku ketua GSPI Provinsi Gorontalo sangat mendukung GSPI Gorontalo Utara yang menumpas korupsi di wilayah itu, kami sebagai relawan Jokowi terus mengamati dan menindaki jika terjadi penyimpangan anggaran dari pusat. Saya dorong GSPI Gorut untuk mengusut tuntas persoalan ini,” Tegas Rolly.
Penulis : Jeffry As. Rumampuk