Butota.id (Daerah) Boalemo – Pernyataan salah satu kuasa hukum terkait justice collaborator, terhadap kliennya yang berinisial RA alias Ruis terpidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sangat lucu dan tidak mendasar. Hal tersebut disampaikan oleh tokoh Pemuda Boalemo Ishak Suko.
Kepada Butota.id, Ishak mengatakan, bahwa seseorang yang memenuhi kriteria sebagai Justice Collaborator telah jelas diuraikan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu.
“Bahwa adapun kriteria seseorang yang dijadikan sebagai jastice collaborator telah jelas diuraikan dalam pion 9 (sembilan) Surat Edaran tersebut,” Kata Ishak.
Menurut Ishak, jika kuasa hukum RA menghubungkan pengakuan Terpidana RA dalam persidangan yang menyebutkan beberapa nama, kemudian langsung menyimpulkan bahwa RA berstatus sebagai justice collaborator, maka itu sangat tidak rasional.
“Adapun pertanyaan yang muncul kemudian, apakah dalam peristiwa tindak pidana yang menjadikan terpidana RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan nama-nama yg disebutkan dalam persidangan itu, ataukah terpidana RA ditangkap sendiri oleh APH? Jika RA bertindak sendiri dalam perbuatannya, kemudian ditangkap oleh APH, maka nyata dan jelas terpidana RA tidak masuk dalam kriteria justice collaborator,” Jelas Ishak.
Olehnya, Ishak berharap Publik Boalemo (khususnya) harus paham betul tentang konsep justice collaborator. Namun, sebagai warga masyarakat Boalemo secara pribadi, dirinya khawatir pernyataan kuasa hukum RA yang lucu dan tidak mendasar t terkait istilah justice colaborator ini justru akan menjadikan bola panas di kalangan masyarakat umum.
“Oleh karenanya sebagai masukan kepada pihak-pihak, sebaiknya diperhatikan terlebih dahulu dasar hukumnya, sebelum memakai istilah tersebut,” Tutup Ishak.