banner 1200x300

Dari Hak Interpelasi Hingga Lapor Ke Kemenpan RB, Langkah DPRD Terkait Pengangkatan Honorer Baru Di Kabgor

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Daerah) – Gorontalo Kab, Perekrutan tenaga kontrak baru oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo, disebut tidak sesuai regulasi dan janji Bupati Nelson Pomalingo. Sebelumnya Bupati Nelson pernah mengeluarkan perintah kepada Pimpinan OPD dan camat sekabupaten Gorontalo, untuk tidak mengangkat tenaga honorer bahkan abdi. Namun, belakangan diketahui Bupati Nelson melalui surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah mengeluarkan SK-SK tenaga honorer baru yang tidak melalui seleksi.

Pemuda Kabgor, Susanto Kadir kepada media ini menyayangkan keputusan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo atas terbitnya SK pengangkatan honorer yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48  Tahun 2005 Pasal 8 Jo, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari Tahun 2013 tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Gubernur, Bupat/walikota Se Indonesia.

banner 325x300

” Selain itu, Bupati Gorontalo juga kami duga telah melanggar Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan dengan nomor 49 Tahun 2018 tentang manejemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pada Intinya saya menyayangkan hal itu, semestinya jika Pemkab membutuhkan Tenaga Kontrak lagi, yaa yang direkrut adalah mereka yang kemarin dirumahkan. Bukan malah mengangkat tenaga honorer baru, yang kami dengar tanpa melalui seleksi,” Ungkap Santo.

” Kemarin Bupati NP menjanjikan akan merekrut kembali tenaga kontrak jika Pemkab membutuhkan, nah sekarang janji itu mana ?? Sepertinya Bupati NP lupa atau jangan-jangan BKD Kabgor melakukan itu tanpa sepengetahuan Bupati. Ada apa ini ?? Kasihan mereka tenaga kontrak yang dirumahkan. Mereka butuh pekerjaan, mereka punya isteri dan anak-anak, mereka tulang punggung keluarga. Sekarang mana Janji Bupati NP ???,” Tambah Susanto.

SK Bupati Gorontalo Mengenai Pemberhentian dan larangan perekrutan Tenaga Honorer

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Gorontalo Eman Mangopa menguraikan bahwa kebijakan Bupati Nelson yang merumahkan tenaga honorer dan melarang pimpinan OPD hingga camat-camat untuk tidak boleh mengangkat tenaga honorer. Tapi, Kata Eman pihaknya mendapatkan informasi pengangkatan tenaga honorer baru tidak melalui uji seleksi.

“Bupati itu mengeluarkan edaran kepada seluruh OPD, dan camat sekabupaten Gorontalo untuk tidak mengangkat honorer bahkan abdi pun tidak boleh. Kemudian setiap tahun itu kan ada ujian, ada seleksi terhadap tenaga honorer yang sudah lama, setiap tahun tenaga honor di semua dinas guru-guru dan sebagainya yang honor tenaga kontrak daerah dilakukan ujian diseleksi. Kemudian untuk tahun 2021 ini kebijakan Bupati itu merumahkan setelah selesai seleksi dirumahkan ini seluruh tenaga honorer kemudian lahirlah edarannya, edaran itu untuk merumahkan bahkan melarang untuk mengangkat,” ucap Eman.

“Tiba tiba terakhir ini kita (DRRD_red) sudah mendapati Bupati melalui BKD, sudah mengeluarkan SK-SK tenaga honorer baru yang tidak lewat seleksi. (Memang,red) yang dirumahkan ada, tapi ada juga yang baru dan tidak lewat seleksi, tiba- tiba sudah ada SK kontrak contoh nama-namanya ada, dan itu sudah tersebar di Kabupaten Gorontalo diseluruh dinas,” Sambung Eman.

Daftar Honorer yang diangkat melalui SK BKD

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabgor telah melanggar pasal yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk tidak mengangkat kembali tenaga honorer yang baru. Namun menurutnya Bupati Gorontalo rupa-rupanya menghianati janji tersebut.

” Jika demikian, Artinya pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo melanggar pasal dengan peraturan pemerintah daerah yang terbaru terkait P3K. artinya kalaupun P3K berikutnya pengalihannya sampai 2023 maka yang dialihkan ke P3K itu adalah tenaga honorer yang sudah lama yang sudah berpuluh-puluh tahun bukan mengangkat tenaga honorer yang baru,” Tegas Eman.

Ditambahkan lagi, secepatnya DPRD Kabgor akan mengundang BKD untuk menjelaskan dan menyampaikan pertanggung jawaban itu dihadapan DPRD, dan kemudian (DPRD_red) kata Eman akan melaporkan pemerintah Kabgor ke Kementerian.

“Sehingga BKD dalam hal ini sudah melanggar pasal ini maka DPRD berdasarkan kewenangan akan mengambil langkah-langkah. Langkah-langkah yang dimaksud adalah kita (DPRD_red) akan mengundang BKD meminta pertanggung jawaban menjelaskan pelanggaran ini. Yang kedua kita akan melaporkan ini ke kementerian Kemenpang, KSN, dan BKN terkait pelanggaran pasal undang-undang ini,” tukasnya.

Terakhir Eman menambahkan soal pasal yang dilanggar oleh pemerintah Kabgor, DPRD juga akan mengundang Bupati Nelson untuk mempertanggung jawabkan janji yang telah diingkarinya sendiri.

 

Daftar Honorer yang diangkat melalui SK BKD

“Kemudian berkaitan edaran Bupati yang hari ini dilanggar oleh beliau, adalah edarannya sendiri untuk tidak mengangkat. Maka ada mekanisme tersendiri yang akan ditempuh oleh DPRD untuk meminta keterangan langsung Bupati. yah bisa saja akan dilakukan hak interplasi, karena meminta hak keterangan dari Bupati itu hanya lewat interplasi,” tutup Eman Mangopa.

Sementara itu, Sebelumnya diberitakan oleh www.katadata.co.id bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengancam akan memberikan sanksi bagi pejabat pemerintah yang tetap merekrut tenaga honorer. Pemerintah mengatur larangan memiliki tenaga honorer sejak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Yang masih mengangkat itu akan dikenakan sanksi. Sanksi akan diputuskan bersama dengan kementerian terkait,” Kata Deputi SDM Apartur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmadja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan perlindungan dan kepastian status kerja tenaga honorer harus diperhatikan karena tak ada aturan di pemerintahan. Berbeda dengan karyawan swasta yang statusnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Status PNS atau PPPK harus tertuang jelas perlindungan dan status kerjanya tidak lagi digantung,” kata Said.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKD Kabupaten Gorontalo Safwan Bano belum bisa dihubungi.

Penulis : Gafar Becelebo

Editor : Jeffry As. Rumampuk

banner 325x300
error: Content is protected !!