banner 1200x300

Dianggap Lecehkan Nama Baik, Wahyu Moridu Dipolisikan Ruis Adam

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Boalemo – Polemik antara Wahyu Moridu dan Ruis Adam tampaknya belum berakhir, hal tersebut terbukti dengan masuknya laporan aduan oleh Kuasa Hukum Ruis Adam  terhadap Wahyu Moridu ke Polres Boalemo, Kamis, (06/05/2021)

Diwawancarai usai mengajukan laporan, tim kuasa hukum Ruis Adam, Pawennari SH., MH. menjelaskan, bahwa laporan klienya kali ini terkait pernyataan Wahyu Moridu pada salah satu media online yang dinilai melecehkan nama baik kliennya.

banner 325x300

“Dalam pernyataan Wahyu Moridu pada salah satu media online menyebutkan bahwa dirinya yang ditawari  barang haram tersebut oleh klien. Bahkan untuk menguatkan argumenya, Wahyu menyebut bahwa pada saat itu istrinya lah sebagai saksi,” Ujar Pawennari.

Pawennari menjelaskan, bahwa pernyataan tersebut sangat berbalik dengan fakta persidangan. Dimana, dalam berkas perkara Nomor: 7/Pid.Sus/2021/PN Tmt pada halaman 31, menuliskan bahwa terdakwa RA pernah diajak oleh teman terdakwa yang bernama Wahyu untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu.

“Inilah yang menjadi dasar kami untuk melaporkan saudara Wahyu Moridu karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta penyampaian berita bohong sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, serta pasal 14 UU No. 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana,” Jelasnya.

Terakhir, Ketua Yayasan Pendidikan dan Pendampingan Hukum (Yadikdam) Cabang Boalemo ini juga menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke meja persidangan.

“Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang. Maju demi kebenaran dan keadilan,” Tandasnya.(Kadi364)

banner 325x300
error: Content is protected !!