Butota.id (Daerah) Boalemo – Imbas dari pernyataan Wahyu Moridu di media online, berbuntut laporan ke pihak Kepolisian Resort Boalemo yang dilakukan oleh Ruis Adam dengan diwakili para Kuasa Hukumnya Mohammad Ikbal Kadir. S.H., M.H, Pawennari, S.H.,M.H, Rahayu Wahyuni Hasan, S.H terkait dengan pencemaran nama baik.
Saat ditemui bersama Kuasa Hukumnya di Lapas Kelas II B Boalemo, Ruis menyampaikan, alasan mendasar dirinya melaporkan Wahyu Moridu karena telah memutar balikkan fakta persidangan yang menyebutkan dirinya yang menawarkan dan menjual barang tersebut ke Wahyu Moridu.
“Pernyataan tersebut yang menjadi keberatan dari saya, seolah-olah saya selaku penjual atau yang menjual barang tersebut. Akan tetapi itu bertolak belakang dengan fakta persidangan yang menjerat saya sebagai pengguna Narkoba,” Ujar Ruis.
Menurut Ruis, terungkapnya fakta persidangan ini karena upaya dari Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga sebagai warga negara yang baik harus hargai dan hormati apapun fakta persidangan yang telah tertuang dalam salinan putusan persidangan.
“Sebagai negara yang baik kita harus menjunjung tinggi Undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia seperti salinan putusan nomor 7 Pidsus 2021 Pengadilan Negeri Tilamuta, ini Sah karena dikeluarkan oleh Lembaga yang mengadili yang ada di Negara kita. Yang jadi keberatan saya saudara Wahyu Moridu mengeluarkan statemen tersebut hanya berdasarkan pendapatnya sendiri, bukan fakta yang terungkap dalam persidangan,” Jelas Ruis.
Ruis pun mengisahkan kronologi terkait dengan kejadian di Rudis Bupati tersebut. Saat itu, dirinya bangun tidur sekitar pukul 18.00 Wita dan berada di dapur, dan ibunya memanggil bahwa Wahyu Moridu datang. Dirinya pun diajak Wahyu untuk keluar, namun dirinya beralasan bahwa masih akan memeriksa masalah warga di Desanya pada pukul 20.00 Wita.
“Terus Wahyu memaksa bahwa hanya sebentar saja kita keluar, saat itu istri saya langsung bertanya mau kemana? Saya jawab mau keluar sebentar dengan Wahyu. Saya tidak tahu pada saat itu saya hanya diajak untuk menggunakan barang tersebut yang bertempat sesuai dengan fakta persidangan, terus saya mau cerita apa lagi? Memang begitu ceritanya,” Imbuhnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa dirinya memang telah sering berjalan bersama dengan Wahyu Moridu. Kejadian di Rudis Bupati tersebut diperkirakan terjadi dua atau tiga minggu sebelum penangkapan dirinya.
“Banyak juga saksi yang melihat dan mengetahui saya sering jalan dengan beliau, saat menggunakan di Rudis itu saya perkirakan dua atau tiga minggu sebelum saya ditangkap. Jadi, saya gunakan barang haram tersebut dulu di Rudis, tidak lama kemudian saya ditangkap,” Ungkap Ruis.
Terkait dengan rasa penasaran publik siapa Wisnu yang dimaksud dalam salinan putusan persidangan tersebut, Ruis menuturkan, bahwa Wisnu yang dimaksud adalah temannya sesama Kepala Desa, karena dirinya juga saat itu adalah Kepala Desa.
“Wisnu dalam artian disini kita lihat saya selaku Kepala Desa, dan teman saya nama Wisnu hanya satu. Kita bisa jabarkan secara seksama siapa Wisnu yang selama ini dekat dengan saya, untuk lebih detilnya saya rasa telah saya jelaskan dalam persidangan,” Tutup Ruis. (Kadi364)