Butota.id (Daerah) Pohuwato – Terkait adanya dugaan hasil korupsi anggaran Perjalanan Dinas (perdis) dan Makan Minum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pohuwato mengumumkan bahwa perkara tersebut dihentikan, Kamis (6/05/2021).
Kepada media Butota.id Kejari Pohuwato, Mas’ud SH., MH, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan dugaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana yang dimaksud oleh pihak pelapor.
“Laporan yang Rp. 400 juta itu, terkait laporan uang makan minum tidak ada ditemukan, ternyata tidak ada ditemukan, tidak ada didalam LHP itu yang Rp. 400 juta tahun 2019,” Kata Mas’ud.
Mantan KTU Kejati Sulut ini menjelaskan bahwa memang pada perjalanan dinas tahun 2018 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang keluar pada tahun 2019 memang benar ada temuan, Namun kata dia temuan tersebut sudah di tindaklanjuti oleh sekretariat DPRD Pohuwato.
“Rekomendasi dari LHP BPK itu bahwa ada temuan memang, kurang lebih Rp. 299 juta, nah itu sudah ditindaklanjuti oleh rekan-rekan di sekretariat DPRD Kabupaten Pohuwato, itu rekomendasi dari BPK,” Jelas Mas’ud.
Namun, Mas’ud menegaskan jika dikemudian hari ada fakta-fakta baru yang berkaitan dengan kasus tersebut, pihaknya kembali akan kembali melanjutkan perkara tersebut.
“Tapi itu tadi rekan-rekan di catat bahwa, jika sekiranya ada fakta-fakta baru yang kaitannya dengan (kasus) itu kita akan lanjutkan akan kita buka kembali,” Terang Mas’ud
Sehingganya dengan alasan itu, pihaknya menyimpulkan bahwa kerugian negara atas dugaan tersebut dinyatakan tidak ada. Karena tidak ada kerugian negara, maka dari itu, perkara tersebut tidak dilanjutkan dan telah dihentikan.
Penulis : Gafar Becelebo
Editor : Jeffry As. Rumampuk