banner 1200x300

Perkara Pro-justitia Kadis Kominfo Kabgor, SPRI Desak Kapolres Gorontalo Kota Dicopot

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Nasional) –Jakarta, Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus didesak mencopot Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Desmont Harjendro dan Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah. Hal ini disuarakan ketua DPP SPRI Hentje Mandagi.

Seperti dirilis dari www.dailyklik.id, Alasan Hentje mandagi berkaitan penanganan perkara projustitia terhadap oknum Kadis Infokom Kabupaten Gorontalo berinisial HST alias Haris, yang tertangkap basah bersama istri orang berinisial VAS alias Eby itu, dinilai tergolong jalan ditempat.

banner 325x300

“Seharusnya polres telah menetapkan Tome (Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo) sebagai tersangka karena tertangkap tangan. Ini ada apa penyidikan terlalu lama. Kapolres harus didesak dicopot,” ujar Ketua Umum DPP SPRI di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

” Saya sebagai Ketum SPRI mendesak Kapolda Gorontalo copot Kapolres Gorontalo Kota karena terkesan lambat mengusut kasus Haris Tome,” pungkas Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia.

Sementara itu, Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, berdasarkan kutipan dari dailyklik.id, Jumat (7/5/2021), menyebutkan pihaknya terus mendalami kasus tersebut dan akan segera digelar pada pekan depan untuk menentukan status HST, yang juga Ketua Forum Kadis Kominfo se Indonesia itu.

“Masih tahap lidik, minggu depan kita gelarkan di Polda,” ujar Kapolres Gorontalo Kota melalui pesan Whatsapp.

Saat ditanya kendala yang dihadapi penyidik ?, Kata Hentje juga wajib dijawab sebab kasus projustitia kala itu langsung dilaporkan oleh suami VAS. Perwira Dua Melati itu menjelaskan pihaknya harus mengumpulkan alat bukti yang cukup serta keterangan termasuk pasal pidana yang menjerat pelaku.

” Tidak ada kendala, kan kita harus kumpulkan semua bukti dan keterangan sebanyak mungkin, termasuk dalam pengenaan pasal pidananya kan harus lengkap semua unsurnya. Nah nanti minggu depan di gelar untuk cek kelengkapan semua hasil lidik,” jelas AKBP Desmont Harjendro.

Terkait penerapan pasal, AKBP Desmont mengungkapkan, penyidiknya saat ini masih menerapkan pasal tunggal terhadap pelaku HST.

“Pasal 284 KUHP, Status kasus masih lidik,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah menyebut hingga saat ini HST masih berstatus sebagai saksi.

“Statusnya (Haris Suparto Tome,red) masih saksi. Prosesnya juga masih penyelidikan,” kata AKP Laode seperti dikutip dari dailyklik.id.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota juga membenarkan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh suami VAS.

“Iya betul tertangkap oleh pelapor (suami). Dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan hasil penyelidikannya,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa warga Gorontalo Kota dihebohkan dengan tertangkap tangannya Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo HST oleh Eka Wijaya Ismail suami VAS di sebuah kamar kos yang berada di Jalan KH Adam Zakaria, Kelurahan Wongkaditi, Kota Utara, Kabupaten Gorontalo pada Selasa (16/2/2021).

Usai menangkap basah kedua pasangan bukan suami istri itu, Eka Wijaya Ismail langsung melaporkan istrinya VAS bersama Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo HST ke Polres Gorontalo Kota malam itu juga.

Berita ini sebelumnya telah terbit dimedia www.dailyklik.id dengan judul ” Kasus Projustitia Kadis Kominfo Disorot, Ketum SPRI Desak Copot Kapolres Gorontalo Kota, Dibela Dewan Pers” Pada Jumat, 7 Mei 2021.

Editor : Jeffry As. Rumampuk

banner 325x300
error: Content is protected !!