Butota.Id (Daerah) Gorontalo, Terkait dengan beredarnya berita dari beberapa media online, yang menyebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan RI telah memutuskan menghentikan penyelidikan dan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang mangkrak, pun mendapat berbagai respon dari beberapa pihak. Pasalnya, Salah satunya kasus yang disebut dihentikan oleh Jampidus Kejaksaan RI adalah dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), yang diduga merugikan negara sebesar Rp 43 miliar, sehingga hal tersebut mengundang kebingungan masyarakat atas simpang siur pemberitaan yang beredar.
Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Risal Nurul Fitri sebelumnya telah menggelar konfrensi pers berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara Gorr, Pasca putusan pengadilan tipikor yang memberikan vonis kepada ketiga terdakwa. Namun, oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo menambahkan bahwa seluruh pihak yang disebut sudah masuk pada surat tuntutan, artinya hal itu masuk pada delik bersama. Semua yang berkaitan dengan Asri Banteng, Kata Risal akan tindaklanjuti.
“ Maka semua yang terkait dengan Asri Banteng yang sekarang sudah terbukti (Divonis,red) 1 Tahun 6 Bulan diputuskan oleh Pengadilan Tipikor, kita akan tindak lanjuti ini,” Kata Risal pada Kamis (29/4/2021) silam.
Sehingganya, Menanggapi pemberitaan mengenai keterangan Jampidsus Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Gorontalo memastikan bahwa penyidikan dan penyelidikan dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) tidak seluruhnya dihentikan.
“Yang dihentikan itu penyidikan Kejagung terkait pekerjaan fisiknya, bukan pembebasan lahannya,” kata Asisten Intelejen (Asintel), Otto Sompotan SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad SH MH, Sabtu (8/5/2021).
Bahkan dengan tegas pula, Kasad mengatakan bahwa sikap Institusi Adhyaksa Gorontalo itu tetap pada penyampaian Kajati Risal beberapa waktu lalu.
“Sikap kami di Kejati Gorontalo masih seperti Konfrensi pers, Pak Kajati kemarin (Penerbitan Sprindik TPPU_red),”Tegas Kasad.
Terakhir Kasad meminta kepada masyarakat Provinsi Gorontalo, untuk tetap membantu Kejaksaan untuk menyelesaikan seluruh penanganan perkara yang masih berproses di Kejati Gorontalo.
” Intinya perkara tersebut tetap jalan, olehnya kami tetap meminta kepada masyarakat untuk tetap memberikan dukungan dan bantuan kepada kami dan jangan mudah percaya dengan beberapa informasi, yang berhubungan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, termasuk perkara Gorr,” Tutup Kasad.
Penulis : Nindha