banner 1200x300

Soal Prosedur Visum, Ini Penjelasan Ketua IDI Kabgor

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Daerah) – Gorontalo Kab, Terkait prosedur pembuatan Visum Et Repertum (VER) yang sempat heboh belakangan ini, membuat Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kabupaten Gorontalo dr. Irawan Huntuyungo angkat bicara. Pasalnya, silang informasi dan kewajiban atas pelayanan medis mengenai permohonan VER untuk korban diseluruh kategori, pun dijelaskan.

Kepada butota, dr. Irawan Huntuyungo mengatakan bahwa dalam medis untuk pembuatan VER ada mekanismenya. Kata dr. Irawan, pembuatan VER juga ada dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diwajibkan dalam dunia medis.

banner 325x300

” Jadi, menyikapi persoalan baru-baru ini terkait permohonan pembuatan VER itu, perlu kami jelaskan bahwa dalam medis itu (VER) tidak mudah kami terbitkan. Ada mekanismenya dan ada SOP yang diwajibkan, termasuk pembuatan VER diluar jam kerja juga diatur. Jadi, yang terjadi baru-baru ini bukannya tidak dilayani tapi memang perawat dan dokter umum yang ada di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit itu, wajib menerapkan SOP terkait pembuatan VER,” Ungkap dr. Irawan.

Irawan menambahkan, pihak medis bisa menerbitkan VER jika ada surat tertulis dalam hal ini permohonan resmi dari pihak kepolisian. Sehingga pihaknya kata dr. Irawan, akan meneliti dan jika sudah lengkap barulah melapor ke dokter yang bertugas.

” Namun jika kondisi gawat darurat, maka kami terlebih dahulu akan memberikan tindakan berdasarkan prosedur yang ada. Selanjutnya dokter memeriksa korban, jika dokter tidak berada ditempat maka petugas medis akan mendata dan mencatat rekam medis korban sesuai deskripsi,” Tambah Irawan.

dr. Irawan Huntuyungo

” Sehingga apa yang terjadi kemarin itu, bukannya pihak medis tidak melayani, cuma memang dalam beberapa point yang tercantum dalam SOP itu wajib dilaksanakan oleh kami. Setelah dokter memeriksa dan mencatat hasil dan kesimpulan serta sudah ditandatangani, maka pihak kepolisian dihubungi untuk menjemput VER tersebut,” Sambung Irawan.

Terakhir, Irawan menegaskan bahwa dalam ketentuan standar pembuatan VER itu juga tercantum juga dalam KUHAP. Kata Irawan, pihak lain tidak dapat meminta keterangan ahli selain dari penyidik kepolisian.

” Tegas dalam KUHAP pasal 133 ayat 2, bahwa pihak yang berwenang meminta keterangan ahli itu hanya penyidik yang menurut PP 27/1983 adalah pejabat polisi negara. Sementara penyerahan keterangan ahli itu hanya boleh dilakukan pada penyidik yang memintanya, disitu pihak lain tidak bisa. Namun, jika itu berbicara pelayanan, perlu ditegaskan bahwa kami sebagai pihak medis akan terus memberikan yang terbaik,” Tutup Irawan. (B1)

banner 325x300
error: Content is protected !!