Butota.Id (Daerah) – Gorontalo, Terkait dengan aksi demo yang dilaksanakan oleh Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik (PTKP) di KPK RI (20/5), yang berhubungan dengan korupsi Mega Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), akhirnya direspon oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Gubernur Gorontalo Drs. Rusli Habibie melalui Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto, kepada Butota mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi GORR. Menurut Ridwan hal tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo beberapa waktu lalu.
” Sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dan dalam putusan tersebut tidak terbukti adanya kerugian negara Rp. 43.3 Miliar. Pada sidang kasus tersebut, Pak Rusli Habibie telah menghadiri sidang sebagai saksi dan tidak ada kerugian atau tidak ada indikasi transaksi mencurigakan (Seperti,red) yang dituduhkan,” Kata Ridwan.
Ridwan mengajak agar para pihak menghormati putusan pengadilan tipikor, berkaitan dengan perkara yang merugikan negara itu. Ridwan juga berharap semua pihak yang konsentrasi pada perkembangan penanganan perkara tersebut, agar menggunakan informasi serta data yang dipertanggungjawabkan.
” Mari kita menjadi warga negara yang baik dengan cara menghargai dan menghormati putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yg berwenang memutus perkara tersebut. Saya berharap bagi semua pihak yang konsen dengan kasus GORR, agar menggunakan informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak menijadi fitnah dan berpotensi menjadi kasus pidana baru. Terima kasih,” Tutup Ridwan. (B1)